Mendagri Gamawan Fauzi (kanan) dan Ketua KPU Husni Kamil Malik (2kanan) menyimak pernyataan anggota Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5). ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan perubahan dalam Undang Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004. Dalam perubahan itu, calon kepala daerah yang sedang menjabat di daerah lain, harus mundur dulu dari jabatan asalnya. Usulan ini dilontarkan pada publik ketika pertanyaan soal nasib Joko Widodo sebagai Walikota Solo mengemuka. Meski sudah hampir dipastikan terpilih sebagai Gubernur Jakarta, belum ada kepastian apakah DPRD Surakarta akan menyetujui permohonannya mundur dari kursi kepala daerah di Solo.
Politikus Fraksi Partai Demokrat di DPR, Abdul Gafar Patappe, mengaku baru mendengar usulan ini. “Itu masih wacana,” katanya, Sabtu, 22 September 2012. Menurutnya, dalam naskah rancangan awal perubahan UU Pemerintahan Daerah, usulan itu belum masuk.
Dia menjelaskan bahwa Komisi Pemerintahan DPR sedang menggodok tiga RUU: RUU Desa, RUU Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilihan Kepala Daerah. “Pembahasan RUU Desa dan RUU Pemda sudah separuh, tapi RUU Pilkada belum,” katanya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.