Penggugat UU Korupsi Dinilai Tak Paham Uji Materiil

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 7 September 2012 15:32 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pungki Harmoko, guru matematika yang menggugat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dinilai tak paham uji materiil. "Permohonan yang Anda ajukan itu bukan kewenangan MK. Kalau yang saya lihat, Anda tak paham uji materi," kata hakim anggota, Ahmad Fadlil Sumadi, saat sidang pendahuluan judicial review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di Jakarta, Jumat, 7 September 2012.

Dalam permohonannya, Pungki menyebutkan UU Tipikor bertentangan dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dia menilai produk hukum itu tak memiliki efek jera yang memadai bagi para koruptor. "Untuk itu lebih baik UU ini dibatalkan saja, biar langsung disusun lagi perangkat hukum yang baru," ujar Pungki, yang datang tanpa didampingi kuasa hukum.

Pungki mengajukan uji materiil terhadap keseluruhan Pasal 5, Pasal 6, Pasal, 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Korupsi. Seluruh pasal itu memuat hukuman tindak pidana korupsi. Adapun norma yang menjadi bahan uji adalah keseluruhan alinea keempat UUD 1945.

Sayangnya, dia tak memerinci bagian mana dari UU Tipikor yang tak sesuai dengan konstitusi. Pungki hanya meminta reset perangkat hukum tersebut. Salah satunya agar hukuman koruptor bisa diperberat, antara lain dengan hukuman mati. Namun, permohonan Pungki, menurut majelis hakim, salah alamat.

"MK tak punya wewenang atas (revisi) ini, lebih tepat jika Anda ajukan ke DPR, karena MK tidak punya hak untuk merevisi UU," kata dia. MK, menurut Fadlil, hanya berhak menguji UU. "Permohonan yang Anda minta itu bukan kewenangan MK," Fadlil menambahkan.

Senada dengan Fadlil, Anwar Usman selaku hakim anggota, juga menganggap gugatan Pungki salah sasaran. "Ini bukan judicial review, tapi legislative review. Untuk itu, silakan dikaji kembali permohonan Saudara," ujar dia. Dia mempertanyakan motif pemohon mengajukan uji materiil UU Tipikor. "Haruskah seperti ini untuk ikut andil dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi?" tanya Anwar.

Ketua majelis hakim, Sodiki, menegaskan, MK tak punya wewenang melakukan reset ulang beleid ini. Selain itu, dia menilai tak ada hak konstitusional pemohon yang dilanggar dengan pemberlakuan UU Korupsi ini.

SUBKHAN JUSUF HAKIM

Berita Terpopuler:

Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar

Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype

Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal

Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi

Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom

Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK

Ilmuwan Mereka Mimpi Tikus

Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai

Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie

Ini Dia Perbedaan Cara Melihat Pria Dan Wanita

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

20 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

20 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya