TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani perawatan karena sakit di Jantung selama tiga pekan di Singapura, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika sudah kembali bertugas di Bali.
Walaupun masih belum sepenuhnya aktif menjalankan tugas operasional, Made Mangku Pastika sudah beberapa kali menerima komunitas lokal termasuk rekan-rekan media. “Masih dalam pemulihan jadi belum sepenuhnya aktif,” kata Humas Pemerintah Propinsi Bali, Ketut Teneng ketika dihubungi, kemarin.
Made Mangku Pastika dirawat selama tiga pekan karena sakit jantung di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Sebenarnya perawatan hanya berjalan 10 hari. Namun, lantaran harus beberapa kali check up, ia memilih tinggal di Singapura selama tiga pekan.
Made Mangku Pastika kembali ke Bali tanggal 4 Agustus lalu. Menyoal jenis perawatan yang diterima selama di Singapura, Ketut Teneng mengaku tidak tahu banyak. “Perawatan jantung biasa, mengenai detailnya seperti apa, kami tidak begitu tahu,” katanya.
Pensiunan kepolisian ini diberitakan menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama. Mengenai penghargaan tersebut, Teneng mengaku belum menerima pemberitahuaan resmi.
Hanya saja, saat mendampingi sang gubernur, Teneng menyatakan Made Mangku Pastika sempat menerima telepon dari Jero Wacik. Menurut Teneng, saat itu Made Mangku Pastika diberitahu bahwa ia menerima penghargaan. “Tapi saya belum tahu pasti,” katanya.
Jika benar Made Mangku Pastika menerima penghargaan tersebut, Teneng, mewakili pemerintahan propinsi Bali mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan tersebut. “Jika benar, kami ucapkan terima kasih karena bapak dapat penghargaan,” katanya.
ANANDA W. TERESIA
Berita terpopuler lainnya:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Berita Ular Piton Metro TV Diprotes
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube
Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik
Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM
Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke
Berita terkait
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
34 hari lalu
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaIrjen Marthinus Hukom Kepala BNN ke-13, Berikut Profil Kepala BNN dari Masa ke Masa
6 Desember 2023
Irjen Pol Marthinus Hukom menjadi Kepala BNN ke-13 menggantikan Petrus Golose. Berikut Kepala BNN sejak pertama dibentuk sejak 1999.
Baca SelengkapnyaJokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti
30 Oktober 2023
Presiden Jokowi mengaku secara teratur terus melakukan evaluasi atas kinerja seluruh penjabat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024
22 Mei 2023
Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan
22 Mei 2023
ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaMendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan
23 Desember 2022
Mendagri Tito Karnavian menyatakan penjabat kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota di seluruh daerah akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal
21 September 2022
Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat tanpa persetujuan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem Sebut SE Mendagri Tito Karnavian Bentuk Praktik Otoritarianisme
21 September 2022
NasDem menilai surat edaran yang dikeluarkan Tito Karnavian menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.
Baca SelengkapnyaPenjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi PNS, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan
18 September 2022
Anies Baswedan menganggap hak dan kewenangan penjabat kepala daerah soal mutasi dan pemberhentian pegawai sudah diatur.
Baca SelengkapnyaKemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat
16 September 2022
Kemendagri menanggapi kekhawatiran potensi abuse of power dalam aturan memperbolehkan Pj kepala daerah dibolehkan memutasi dan memberhentikan ASN
Baca Selengkapnya