Berobat di Singapura, Mangku Pastika Membaik

Reporter

Editor

Selasa, 14 Agustus 2012 18:11 WIB

[TEMPO/ Santirta M]

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani perawatan karena sakit di Jantung selama tiga pekan di Singapura, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika sudah kembali bertugas di Bali.

Walaupun masih belum sepenuhnya aktif menjalankan tugas operasional, Made Mangku Pastika sudah beberapa kali menerima komunitas lokal termasuk rekan-rekan media. “Masih dalam pemulihan jadi belum sepenuhnya aktif,” kata Humas Pemerintah Propinsi Bali, Ketut Teneng ketika dihubungi, kemarin.

Made Mangku Pastika dirawat selama tiga pekan karena sakit jantung di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Sebenarnya perawatan hanya berjalan 10 hari. Namun, lantaran harus beberapa kali check up, ia memilih tinggal di Singapura selama tiga pekan.

Made Mangku Pastika kembali ke Bali tanggal 4 Agustus lalu. Menyoal jenis perawatan yang diterima selama di Singapura, Ketut Teneng mengaku tidak tahu banyak. “Perawatan jantung biasa, mengenai detailnya seperti apa, kami tidak begitu tahu,” katanya.

Pensiunan kepolisian ini diberitakan menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama. Mengenai penghargaan tersebut, Teneng mengaku belum menerima pemberitahuaan resmi.

Hanya saja, saat mendampingi sang gubernur, Teneng menyatakan Made Mangku Pastika sempat menerima telepon dari Jero Wacik. Menurut Teneng, saat itu Made Mangku Pastika diberitahu bahwa ia menerima penghargaan. “Tapi saya belum tahu pasti,” katanya.

Jika benar Made Mangku Pastika menerima penghargaan tersebut, Teneng, mewakili pemerintahan propinsi Bali mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan tersebut. “Jika benar, kami ucapkan terima kasih karena bapak dapat penghargaan,” katanya.

ANANDA W. TERESIA

Berita terpopuler lainnya:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Berita Ular Piton Metro TV Diprotes

Kapolri Sebut KPK Seperti Garong

MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube

Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik

Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo

Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM

Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke

Berita terkait

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

34 hari lalu

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Irjen Marthinus Hukom Kepala BNN ke-13, Berikut Profil Kepala BNN dari Masa ke Masa

6 Desember 2023

Irjen Marthinus Hukom Kepala BNN ke-13, Berikut Profil Kepala BNN dari Masa ke Masa

Irjen Pol Marthinus Hukom menjadi Kepala BNN ke-13 menggantikan Petrus Golose. Berikut Kepala BNN sejak pertama dibentuk sejak 1999.

Baca Selengkapnya

Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

30 Oktober 2023

Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi mengaku secara teratur terus melakukan evaluasi atas kinerja seluruh penjabat kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

22 Mei 2023

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

22 Mei 2023

ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

23 Desember 2022

Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Mendagri Tito Karnavian menyatakan penjabat kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota di seluruh daerah akan dievaluasi tiga bulan sekali.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

21 September 2022

Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat tanpa persetujuan Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Partai NasDem Sebut SE Mendagri Tito Karnavian Bentuk Praktik Otoritarianisme

21 September 2022

Partai NasDem Sebut SE Mendagri Tito Karnavian Bentuk Praktik Otoritarianisme

NasDem menilai surat edaran yang dikeluarkan Tito Karnavian menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.

Baca Selengkapnya

Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi PNS, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan

18 September 2022

Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi PNS, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan

Anies Baswedan menganggap hak dan kewenangan penjabat kepala daerah soal mutasi dan pemberhentian pegawai sudah diatur.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat

16 September 2022

Kemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat

Kemendagri menanggapi kekhawatiran potensi abuse of power dalam aturan memperbolehkan Pj kepala daerah dibolehkan memutasi dan memberhentikan ASN

Baca Selengkapnya