Polisi Ngawi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu  

Reporter

Editor

Senin, 6 Agustus 2012 12:46 WIB

ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Ngawi - Menjelang Lebaran, peredaran uang palsu semakin marak. Di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kepolisian Resor Ngawi berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku polisi menyita uang kertas palsu senilai Rp 52.896.000, terdiri dari 515 lembar pecahan Rp 100 ribu serta pecahan uang kertas Rp 2.000 dan Rp 5.000 senilai Rp 1.396.000.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan penggunanya. Dari situ dikembangkan sampai ke pembuatnya di Kediri,” kata Kepala Kepolisian Resor Ngawi Ajun Komisaris Besar Eddy Djunaedi, Senin, 6 Agustus 2012.

Pengungkapan sindikat uang palsu ini bermula ketika polisi menerima laporan dari warga tentang aktivitas seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk membeli bensin eceran di sebuah kios. Polisi akhirnya menangkap Nani, warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi, yang dituding sebagai pengguna uang palsu.

Menurut pengakuan Nani, dirinya mendapat uang palsu tersebut dari kekasihnya, Suharto, warga Kabupaten Magetan. Suharto pun segera dibekuk polisi. Dari Suharto, polisi akhirnya mendapat nama Gunardi Wibowo, 36 tahun, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai pembuat atau pencetak uang palsu. “Modusnya dengan men-scan uang asli dan dicetak ulang dengan printer,” kata Eddy.

Dari rumah Gunardi di Pare, Kediri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar, seperangkat scanner, printer serta tinta printer. “Uang yang asli di-scan lalu dicetak, uangnya biasanya digunakan di toko atau kios yang tidak menggunakan alat sensor uang palsu,” tutur Gunardi.

Karena mencetak ulang dari uang asli yang di-scan, maka sejumlah uang palsu itu pun memiliki nomor seri yang sama. Uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diamankan dari rumah Gunardi memiliki nomor seri yang sama yakni AG0954497, XMA019243, dan AJB253868.

Sebagai pencetak uang palsu, tersangka Gunardi diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas. Sedangkan tersangka Suharto dan Nani sebagai pengguna dan pengedar juga diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 245 KUHP.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat

Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi

La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF

Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto

Simsalabim Jenderal SIM

Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi

Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta

Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi

Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta

Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

12 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

18 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya