TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak berani meminta Markas Besar Polri untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Kasus yang menjerat dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka itu sama-sama sedang disidik Polri dan KPK.
“KPK harus punya keberanian meminta kasus itu ditangani pihaknya saja. Hukum itu tidak boleh didasari iktikad “menjaga hubungan baik” atau tepa salira. Dengan pertimbangan apa pun, Mabes harus dibuat menghentikan pengusutan kasus ini,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Zen Zanzibar, saat dihubungi, Jumat, 3 Agustus 2012.
Jika KPK tidak bernyali melobi Polri, menurut Zen, Presiden-lah yang seharusnya turun tangan. Presiden sebagai atasan Kepala Polri, dia menilai, punya wewenang untuk memaksa lembaga tersebut mengikhlaskan penanganan kasus korupsi simulator SIM ke KPK. “KPK mungkin bisa minta bantuan ke Presiden agar Polri menyerahkan sepenuhnya kasus ke mereka.”
Mabes Polri hingga kemarin berkukuh terlibat penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Lima tersangka ditetapkan Polri, menyusul penetapan empat tersangka kasus yang sama oleh KPK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar bahkan menyebutkan para tersangka akan segera ditahan.
Kelima tersangka yang ditetapkan Polri adalah bekas Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.
Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu, dan naik ke penyidikan pada 27 Juli 2012.
Menurut Zen, berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang berhak menangani kasus korupsi adalah lembaga tersebut. “Sebelum UU itu ada, sejarahnya ya kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung, bukan Mabes. Tapi, setelah ada UU, kasus korupsi masuk ranah KPK, kecuali KPK sendiri yang berinisiatif menyerahkan ke lembaga lain,” ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait:
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
5 Tersangka Versi Polri, 4 Tersangka Versi KPK
SBY Diminta Perintahkan Polri Tak Halangi KPK
KPK- Polri Rebutan 3 Tersangka Simulator SIM
Berita terkait
KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma
2 jam lalu
KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.
Baca SelengkapnyaSurati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons
3 jam lalu
PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?
7 jam lalu
KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL
9 jam lalu
Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta
9 jam lalu
Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya
15 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
15 jam lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum
16 jam lalu
KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo
20 jam lalu
Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaSetelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar
22 jam lalu
KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.
Baca Selengkapnya