Pemerintah Berkeras Menanggung Korban Lapindo  

Reporter

Editor

Selasa, 24 Juli 2012 13:19 WIB

Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berkeras bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan mengenai biaya penanggulangan lumpur Lapindo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasal pengalokasian anggaran keuangan negara untuk lumpur Lapindo yang diajukan masyarakat.

"Alasan yang dikemukakan pemohon bahwa dana APBN tidak digunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebenar-benarnya adalah tidak benar," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, dalam persidangan, Selasa, 24 Juli 2012.

Herry mengatakan, semburan dan luapan lumpur di Sidoarjo sebagai suatu bencana telah berdampak demikian luas. Sehingga, dalam hal ini, pemerintah merasa perlu bertanggung jawab guna menanggulangi dampak semburan serta penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang muncul.

Menurut Herry, hal itu telah tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. "Negara bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat yang terdampak semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tersebut.

Di samping itu, pemerintah menilai berbagai penelitian dan dua putusan pengadilan menguatkan bahwa penyebab semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tidak terlepas dari faktor fenomena alam. "Pemerintah yakin alokasi APBNP untuk penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo telah sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945," kata Herry.

Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Ali Akbar, Tjuk K. Sukiadi, dan Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto. Mereka menilai pasal itu merugikan rakyat karena penggunaan negara digunakan untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo.

Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Berdasarkan nota keuangan pemerintah, sejak 2007 hingga 2012 pemerintah telah mengalokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo.

AYU PRIMA SANDI

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

11 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

16 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

19 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

22 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya