TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengupayakan kepulangan Joko Soegiarto Tjandra dari Papua Nugini. Usaha ini terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu resmi menjadi warga negara itu. "Tepatnya sejak Juni lalu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin, 16 Juli 2012.
Ihwal bergantinya kewarganegaraan Joko diperoleh Darmono dari Peter Ilau, Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, yang datang ke Kejaksaan pekan lalu. Pertemuan itu merupakan jawaban Papua Nugini atas surat permohonan pemerintah Indonesia yang mempertanyakan kebenaran status Joko.
Joko merupakan mantan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Selain hukuman 2 tahun, Joko harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko. Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini juga divonis 2 tahun penjara.
Pemerintah Papua Nugini berjanji membantu Indonesia memulangkan Joko. Kuat dugaan, Joko memalsukan data saat mengajukan permohonan warga negara. "Persyaratan menjadi warga negara harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum, sementara dia punya hukuman 2 tahun penjara," kata Darmono.
Dugaan pemalsuan data diri itu menjadi pertimbangan bagi Papua Nugini untuk mencabut kewarganegaraan Djoko. Jika itu benar, Djoko akan dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini dengan alasan melanggar data imigrasi. "Itu pasti dipermasalahkan oleh Papua Nugini karena duta besarnya sudah membenarkan ada kesalahan data imigrasi Djoko Tjandra," katanya.
Adapun pengacara Djoko, Otto Cornelis Kaligis dari O.C. Kaligis and Associates, belum merespons permintaan konfirmasi dari Tempo. Sedangkan Darmono belum bisa memastikan kapan proses evaluasi pemerintah Papua Nugini terhadap Joko selesai. "Tunggu saja, nanti kami kabarkan," katanya.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Selengkapnya