TEMPO.CO, Jakarta - Politikus wanita Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan praktek bagi-bagi proyek senilai Rp 7,7 triliun yang dilakukan partai-partai politik dan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat.
Terdakwa perkara suap Rp 6,25 miliar dalam penetapan daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang ini membongkar permainan itu dalam sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa kemarin. "Semua sudah diplot. Tak ada satu pun daerah yang tak diplot (guna mendapatkan jatah)," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nurhayati menjelaskan, pembagian itu tergambar dalam dokumen pembahasan penggunaan DPID untuk 126 daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Dokumen tersebut terdapat dalam komputer jinjing Nando, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 10 Februari lalu.
Di situ, penerima jatah diberi tanda dengan huruf, angka, dan warna. Simbol warna untuk partai-partai: huruf P1-P4 untuk empat pemimpin Badan Anggaran, sedangkan K sandi lima pemimpin DPR.
Dalam dokumen tertulis, K1 mendapat jatah proyek senilai Rp 300 miliar, sedangkan K2, K3, K4, dan K5 masing-masing Rp 250 miliar. "Itu bukan saya yang bilang, tapi dari berita acara pemeriksaan Nando," ucap Nurhayati.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan lembaganya terus mengembangkan pengusutan kasus DPID. Salah satu bahannya digali dari fakta persidangan Nurhayati. "Akan dilihat sejauh mana proses persidangan, apakah muncul fakta-fakta baru atau keterangan, baik dari terdakwa maupun saksi yang dihadirkan," ucapnya.
Ketua DPR Marzuki Alie, yang disebut bersimbol K1 dan mendapat jatah proyek senilai Rp 300 miliar, dengan tegas membantah. Ia balik meminta Nurhayati membuktikan hal itu.
Para pemimpin Badan Anggaran juga membantah tudingan itu. Kepada penyidik, mayoritas mereka mengakui usulan daerah penerima plus besaran anggaran datang dari fraksi. "Fraksi menyampaikan nama daerah penerima DPID beserta besaran dananya," kata Tamsil Linrung. Mirwan Amir dan Olly Dondokambey memberi penjelasan senada. "Penentuan alokasi sesuai rapat fraksi dan kesepakatan tentang pembagian tersebut," kata Olly
Adapun Melchias Marcus Mekeng memberikan penjelasan berbeda. Kata dia, penyusun draf DPID disesuaikan dengan proposal yang tak harus diajukan anggota dan pimpinan Badan Anggaran. "Tapi bisa langsung dikirim ke DPR atau pemerintah."
l RUSMAN P | TRI S | ANGGA SW | JOBPIE S
Berita terkait
Bantah Wa Ode, Marzuki Siap Sumpah Pocong
Berebut Rente di Proyek Transmigrasi
KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Wa Ode
Wa Ode Yakin Permainan Badan Anggaran Terungkap
Wa Ode Siap Jalani Sidang Perdana
Wa Ode : Yang Pasti Semua Akan Saya Ungkap
Wa Ode Nurhayati Jalani Sidang Perdana Besok
Berita terkait
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
2 Oktober 2019
Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
21 Juni 2019
Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca SelengkapnyaPerantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
28 Januari 2019
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
22 Januari 2019
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
22 Januari 2019
Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.
Baca SelengkapnyaSekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
6 Juni 2017
Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaCegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
20 Agustus 2016
Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.
Baca SelengkapnyaHapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
16 Desember 2015
Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.
Baca Selengkapnya