TEMPO.CO, Surabaya - Sunarno Edi Wibowo, salah seorang pengacara yang mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur Lapindo, berharap Mahkamah Agung bersikap jernih dalam memutuskan perkara tersebut. “Kami tetap berkeyakinan SP3 tersebut keliru,” kata Sunarno kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2012.
SP3 kasus semburan lumpur Lapindo dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur, 5 Agustus 2008, dengan tanda tangan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Timur saat itu, Komisaris Besar Edi Supriyadi.
Meski menyadari kuatnya intervensi kekuasaan dalam kasus lumpur Lapindo, Sunarno tetap berkeyakinan semburan lumpur disebabkan oleh kesalahan manusia. Karena itu, Polda Jawa Timur dinilai tidak tepat mengeluarkan SP3.
Polda Jawa Timur, kata Sunarno, seharusnya tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama penyerahan barang bukti dan tersangka. Apalagi Polda sudah berkeyakinan bahwa terjadinya semburan lumpur karena kesalahan manusia. Dalam penyidikannya, Polda telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli geologi.
Kalau memang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berkukuh menyatakan berkas perkara tidak cukup kuat, maka seharusnya Kejaksaan sebagai penuntut umum yang menentukan apakah perkara tersebut bisa diteruskan penuntutannya ke pengadilan atau tidak. Kejaksaan-lah yang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) jika memang Kejaksaan menilai perkara itu tidak cukup kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Sunarno, melalui mekanisme hukum seperti itu, bukan saja kepastian hukum yang dicapai, masyarakat juga akan mengetahui Polda atau Kejaksaan Tinggi yang tidak berniat melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan. “Tapi semua pihak sudah bisa menduga kepolisian dan Kejaksaan sama-sama mencari selamat ketimbang menaati prosedur hukum, yakni melanjutkan perkara ke pengadilan,” ujar Sunarno memaparkan latar belakang pengajuan gugatan pra-peradilan.
Gugatan pra-peradilan terhadap SP3 tersebut semula diajukan Sunarno melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, awal 2010. Namun ditolak karena alasan locus delicti Polda Jawa Timur sebagai tergugat berada di Surabaya. Gugatan kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya Maret 2010 dengan nomor registrasi Nomor 06-Praper/PN-SBY/2010.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak gugatan tersebut sehingga Sunarno mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya masih menunggu putusan MA,” kata Sunarno.
JALIL HAKIM
Berita terkait
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
1 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
1 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
2 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
2 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
2 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
3 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
3 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca Selengkapnya31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
7 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca SelengkapnyaKY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
8 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Baca SelengkapnyaAlasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
9 hari lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca Selengkapnya