TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat Abdul Malik Haramain mengungkapkan alasan perlunya merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 itu nuansa atau paradigmanya sentralistik," kata Haramain di Gedung Aula Wisma Trisakti, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. "Saya kira tidak relevan lagi dengan sistem desentralistik seperti sekarang."
Menurut Haramain, UU No. 8 Tahun 1985 juga dihasilkan dalam suasana pemerintahan yang tertutup, sentralistik, sekaligus otoriter. Selain itu, undang-undang tersebut juga banyak mengandung kekosongan hukum. "Artinya, banyak yang belum diurus dalam undang-undang tersebut, seperti belum diaturnya soal organisasi masyarakat asing," ujar Haramain. "Undang-undang itu belum lengkap."
Ia juga mengatakan, UU No. 8 Tahun 1985 belum secara lengkap dan detail menjabarkan kewajiban pemerintah untuk membina organisasi masyarakat. "Karena itu, revisi undang-undang itu memungkinkan agar undang-undang tentang ormas dapat lebih detail dan lebih rinci," ucapnya.
Menurut Haramain, revisi undang-undang tentang organisasi masyarakat saat ini terus digodok. Ia menjamin revisi terhadap undang-undang itu tidak akan represif terhadap organisasi masyarakat. "Kami berharap undang-undang ini efektif dan operasional," kata dia.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Penyebab Meningitis pada Anak Sering Sulit Didiagnosis
12 menit lalu
Meningitis sering sulit didiagnosis dan bisa berkembang sangat pesat. Kalau anak-anak tidak tertolong dalam waktu 24 jam bisa meninggal
Baca SelengkapnyaWamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian
14 menit lalu
Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.
Baca SelengkapnyaKadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
14 menit lalu
Kadin Indonesia fasilitasi penyelesaian sengketa bisnis lewat lembaga mediasi baru. Layanan ini gratis bagi UMKM.
Baca SelengkapnyaAustria Tertarik Berkontribusi di IKN
17 menit lalu
Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.
Baca SelengkapnyaPerayaan Waisak di Candi Borobudur Diprediksi Dihadiri 50.000 Pengunjung
17 menit lalu
Perayaan Waisak di Candi Borobudur bukan sekadar wisata, melainkan mengutamakan kesakralan ibadah.
Baca SelengkapnyaPersija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC Ikuti Turnamen Internasional di Jakarta Mulai 30 Mei
27 menit lalu
Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC akan memainkan turnamen persahabatan internasional di Jakarta, mulai 30 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBMKG Ingatkan Masyarakat NTT Potensi Kebakaran Lahan Akibat Angin Kencang Kering
27 menit lalu
BMKG ingatkan masyarakat NTT soal potensi kebakaran lahan akibat angin kencang yang bersifat kering hingga 13 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaRizky Febian Gelar Pengajian Menjelang Nikah, Diliputi Suasana Haru
28 menit lalu
Rizky Febian menangis saat pengajian menjelang pernikahannya dengan Mahalini. Dia meminta izin ke keluarga terdekat yang hadir.
Baca SelengkapnyaMengapa Netanyahu Menolak Gencatan Senjata dengan Hamas?
36 menit lalu
Israel menolak gencatan senjata dan melancarkan operasi di Rafah, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa perang di Gaza akan berlarut-larut.
Baca Selengkapnya4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat
37 menit lalu
Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.
Baca Selengkapnya