TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta--Tersangka kasus mafia pajak Dhana Widyatmika diduga bersekongkol dengan bekas pegawai pajak Gayus Tambunan. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho, mengatakan Dhana dan Gayus sama-sama pernah menangani kasus keberatan pajak PT Kornet Trans Utama.
Menurut Sonny, Dhana diduga sengaja menggelembungkan nilai pajak PT Kornet Trans Utama, yang merupakan salah satu kliennya di Kantor Pajak Pancoran, Jakarta Selatan. PT Kornet pun mengajukan keberatan hingga banding ke Pengadilan Pajak. Saat proses banding itulah, Direktorat Jenderal Pajak harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak ke PT Kornet sebesar Rp 200 juta. "Yang mengurus proses banding adalah Gayus Tambunan (narapidana kasus pajak)," kata Sonny kemarin.
Pekan lalu, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Gayus dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Pemeriksaan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Dhana Widyatmika bersama tiga temannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pajak PT Kornet Trans Utama. Ketiga orang itu adalah Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Kejaksaan juga menetapkan Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana.
Dugaan persekongkolan itu dibantah oleh kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto. Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya sengaja menggelembungkan nilai pajak PT Kornet Trans Utama. "Tidak benar itu, tidak ada istilah memperbesar (nilai) wajib pajak," ujarnya kemarin.
Menurut Reza, Dhana mengaku telah memeriksa PT Kornet seperti wajib pajak lainnya. Saat itu Dhana menemukan jumlah pajak yang dibayarkan oleh PT Kornet kurang hingga miliaran rupiah. "PT Kornet justru kurang membayar pajak, sehingga Dhana melaporkan sesuai dengan hasil pemeriksaan (jumlah besar)," katanya.
Ia berharap, penegak hukum bisa menelisik keterlibatan Gayus Tambunan sebagai penerima banding pajak. Saat itu Dhana melaporkan temuan tersebut ke Pengadilan Pajak. "Mungkin bisa ditanya juga Gayus. Sebab, setelah itu pada akhirnya negara harus membayar restitusi," kata Reza.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 15 miliar dari hasil penelusuran lanjutan terhadap kasus Dhana. Transaksi itu mengalir dari tiga rekening, dua di antaranya pegawai negeri sipil. "Ada PNS di daerah dan di Kementerian. Satu lagi pegawai swasta," katanya, Sabtu lalu.
Ketiga orang itu melakukan transaksi dengan jumlah Rp 15 miliar, lalu disebar ke sejumlah rekening, termasuk ke Dhana. "Ke Dhana, jumlahnya sekitar Rp 700 juta," ujar Yusuf.
Persekongkolan antara Dhana dan Gayus, menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas, telah berlangsung lama. Ini, katanya, akibat dari longgarnya pengawasan Direktorat Jenderal Pajak. "Mereka (wajib pajak) berharap agar nilai pajaknya lebih rendah, oknum pajak bisa mengambil keuntungan dari kekurangan pajak itu," katanya semalam.
DEWI RINA | AKBAR TRI KURNIAWAN | JAYADI SUPRIADIN | MARTHA TERTINA
Berita Terpopuler Lainnya:
Apa Istimewanya Supermoon 2012
Sebelum Ujian Nasional, Basuh Dulu Kaki Ibu...
Gaji Juru Timbang Narkoba Kampung Ambon Rp 30 Juta
Soal Pelarangan Khotbah, Hidayat: Apa Kata Dunia?
Penerbit: Buku Irshad Manji Ditolak Toko Buku