TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi atau penyitaan terhadap harta terpidana kasus pencucian uang, Bahasyim Assifie, yang menjadi barang bukti dalam kasus yang menjeratnya. Total harta yang akan dieksekusi sebesar Rp 60,824 miliar dan US$ 681,14 ribu.
“Proses eksekusi hari ini. Akan tetapi, karena butuh transaksi antar-bank sehingga baru bisa besok,” kata juru bicara Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman, saat ditemui di kantornya, Senin, 30 April 2012.
Adi menyatakan, proses hukum atas eksekusi ini sudah berjalan. Proses berjalan lambat karena jumlah uang yang harus dieksekusi jumlahnya cukup besar. Ia memaparkan, proses eksekusi berawal dari barang bukti uang yang ditampung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rekening Bank BRI. Barang bukti ini harus dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rekening Bank BNI. “Dari Kejari Jaksel di Bank BNI baru ke Kas Negara besok, sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.
Eksekusi harta Bahasyim, menurut Adi, masih sebatas barang bukti berupa uang. Barang bukti fisik berupa benda akan dilakukan kemudian karena harus melalui tahap lelang.
Bahasyim Assifie merupakan terpidana kasus pencucian uang sebesar Rp 64 miliar. Ia terjerat kasus pencucian uang ketika Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan dalam enam rekening milik istri dan dua anaknya yang mencapai Rp 963 miliar.
Selain itu, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini juga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Jakarta Tujuh. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari seorang wajib pajak bernama Kartini Mulyadi.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca Selengkapnya