TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin tidak mempermasalahkan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding. KPK memang mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Nazaruddin yang dinilai terlalu ringan. Dalam persidangan Jumat pekan lalu, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan atas kasus suap Wisma Atlet.
"Dengan adanya banding dari KPK maka ada peluang nama lain (petinggi Demokrat) akan terseret," kata kuasa hukum Nazar, Rufinus Hutauruk, pada Sabtu, 28 April 2012 di aula gedung Gereja Paroki Johanes, Blok B. Dia mengatakan, dengan dibuka kembali proses peradilan, maka tidak menutup kemungkinan ada fakta-fakta lain terungkap.
Menurut Rufinus, pihaknya juga berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pengajuan banding ini karena tim kuasa hukum berkukuh bahwa Nazar tidak bersalah. "Pegangan kami karena pengadilan tidak bisa menunjukkan uang Rp 4,8 miliar yang dituduhkan pada klien kami," katanya.
Majelis hakim pimpinan Dharmawati Ningsih menghukum Nazar dengan pidana penjara 58 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan bui. Nazar sebagai penyelenggara negara dinyatakan hakim terbukti menerima duit Rp 4,6 miliar dari kontraktor proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan tim jaksa pimpinan I Kadek Wiradana. Pada 2 April lalu, Nazar dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dan mengatur anggaran proyek Wisma Atlet.
Pasal yang digunakan jaksa dan hakim dalam pertimbangan tuntutan dan putusan itu berbeda. Jaksa menyatakan Nazar terbukti melakukan perbuatan suap yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hakim menjerat Nazar dengan Pasal 11 UU Tipikor tentang Gratifikasi yang hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara.
SYAILENDRA
Berita terkait
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaIstri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?
18 Mei 2016
Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaRumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK
20 April 2016
Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri
20 Mei 2015
Jika suatu saat nanti ada pengaduan kasus dugaan korupsi yang ada kaitannya dengan seorang petinggi Polri, KPK akan tetap menangani.
Baca SelengkapnyaKPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik
12 November 2014
Ketika Kepolisian menyidik kasus simulator SIM, Didik pernah ditahan dan diperpanjang dua kali.
Baca SelengkapnyaTersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK
26 Agustus 2014
Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemanggilan pejabat
pembuat komitmen proyek simulator SIM tersebut.
Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko
20 Desember 2013
Djoko sebut sebagian uang di kartu kredit Budi sebagai miliknya.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko
19 Desember 2013
Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat
negara ini hancur dan tidak berwibawa.
Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut
19 Desember 2013
Pencabutan hak politik untuk menimbulkan efek jera.
Baca SelengkapnyaDahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi
15 Agustus 2013
Insentif ini distop karena masuk rekening individu.
Baca Selengkapnya