Bupati Kampar Diminta Tidak Mengeluarkan Kebijakan Strategis
Reporter
Editor
Rabu, 25 Februari 2004 18:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tetap mengakui secara resmi Bupati dan Wakil Bupati Kampar, kendati DPRD setempat telah memberhentikannya. Namun, Pemerintah meminta mereka untuk tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya prinsip. "Yang rutin saja," kata Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, usai acara silahturahmi Presiden dengan peserta Munas IV Kadin, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/2). Ia mengaku telah melayangkan surat kepada Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Dalam suratnya, Mendagri meminta Bupati dan Wakil Bupati tidak mengeluarkan kebijakan strategis. Ia memastikan, Pemerintah hingga saat ini tidak menganggap adanya kekosongan kekuasaan di Kabupaten Kampar. Karena belum ada Surat Keputusan (SK) Mendagri yang memberhentikan mereka. Ia menegaskan, sebelum ada SK, kedua pejabat yang bermasalah itu tetap menjalankan tugasnya. Hari menjelaskan, pihaknya masih mengkaji proses pemberhentian dua pejabat pemerintah itu oleh DPRD setempat. Mendagri telah menerima berkas pemberhentian itu Selasa sore. Selanjutnya, mulai hari ini ia baru akan mempelajari proses pemberhentian itu, terutama dari segi administrasi. Setelah itu, akan dilakukan penelitian ke lapangan. "Kami akan lakukan secepatnya," kata dia.Mendagri tetap mempersoalkan pemberhentian secara paket Bupati dan Wakil Bupati. Padahal dalam kasus tersebut masalahnya muncul dari pernyataan Bupati. Sedangkan Wakil Bupati tidak terlibat dalam kasus itu. Mendagri mempertanyakan alasan pemecatan secara paket itu. Ia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2002, pemberhentian satu paket bisa dilakukan dalam rangka pertanggung jawaban tahunan. Karena itu merupakan kebijakan pemerintah. Ia menambahkan, pihaknya baru akan mengeluarkan keputusan mengenai masalah itu setelah selesainya kajian oleh tim yang telah dibentuk. Mendagri juga akan melaporkan masalah itu terlebih dahulu kepada Presiden. Retno Sulistyowati - Tempo News Room