TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin mengatakan permintaan maaf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada korban pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih konkret. Salah satunya dengan segera membentuk Pengadilan HAM ad-hoc dan dengan menggerakkan semua institusi negara penegak hukum untuk mengusut tuntas semua pelanggaran HAM pada masa lalu.
“Dengan demikian, seluruh kasus pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu dapat diselesaikan berdasarkan hukum,” kata Lukman lewat pesan tertulis Kamis, 26 April 2012. Lukman mengatakan langkah permintaan maaf oleh presiden itu menunjukkan jiwa besarnya untuk mengakui bahwa negara juga ikut bertanggung jawab terhadap atas pelanggaran HAM pada masa lalu. Terlebih lagi, kata dia, pelanggaran HAM itu termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM yang berat.
Ia mengapresiasi kesediaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran hak asasi manusia. Ia juga menilai masyarakat perlu mengapresiasi dan mendorong niat baik presiden itu hingga menjadi tindakan yang nyata. “ini adalah suatu langkah maju dari Pemerintah yang harus kita hargai,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana meminta maaf atas nama negara terkait dengan pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Presiden masih menunggu waktu yang tepat untuk minta maaf," kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan pada Rabu, 25 April 2012.
Menurut Albert wacana ini sudah muncul sejak bulan Januari 2012. Albert mengatakan presiden pernah meminta Watimpres untuk membuat rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
1 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca SelengkapnyaDemokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY
1 hari lalu
Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.
Baca SelengkapnyaBertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN
3 hari lalu
JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.
Baca SelengkapnyaLaporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel
6 hari lalu
Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.
Baca SelengkapnyaAS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza
10 hari lalu
Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza
Baca SelengkapnyaApa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?
14 hari lalu
Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.
Baca SelengkapnyaAS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?
17 hari lalu
Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Baca SelengkapnyaPemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM
17 hari lalu
Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".
Baca SelengkapnyaAS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!
18 hari lalu
PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca SelengkapnyaTNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?
24 hari lalu
TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?
Baca Selengkapnya