Dugaan Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun Segera Diteliti
Reporter
Editor
Selasa, 24 April 2012 21:26 WIB
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro (kiri) meresmikan produksi minyak pertama lapangan North Duri Area 12 milik PT Chevron Pasific Indonesia di Duri, Riau, (26/11). ANTARA/Prasetyo Utomo
TEMPO.CO, Jakarta- Meski mengaku belum tahu-menahu soal tudingan anggota komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Qoyum Tjandranegara yang mengatakan pemerintah merugi hingga US$ 2,2 miliar per tahun akibat pengeboran PT. Chevron Pacific Indonesia, Kejaksaan Agung menyatakan akan meneliti tudingan tersebut.
"Itu nanti akan kami teliti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di kantornya hari ini, Selasa 24 April 2012.
Hal tersebut dikarenakan saat ini korps Adhyaksa sedang menangani kasus dugaan korupsi yang dialami oleh Chevron. Yakni dugaan korupsi bioremidiasi atau revitalisasi bekas lokasi tambang.
Terlebih lokasi dugaan korupsi senilai Rp 2,2 triliun tersebut juga terjadi pada kasus bioremidiasi, yakni di kawasan Duri, Kepulauan Riau. Namun Andhi mengatakan pihaknya untuk sementara ini akan konsentrasi dalam menyelesaikan kasus bioremidiasi fiktif yang merugikan negara US$ 23 juta atau kurang lebih Rp 200 miliar tersebut.
Qoyum dalam makalahnya menulis PT CPI memproduksi minyak 460 ribu barel per hari. Untuk menambah lifting minyak sebesar 60.000 barel per hari sehingga produksi menjadi 460.000 barel, PT CPI menggunakan bahan bakar gas bumi. Ini menguntungkan PT CPI. Apalagi saat ini masyarakat dibebani energi mahal, sedangkan kekayaan energi yang murah berupa gas bumi, justru dinikmati masyarakat pengimpor gas bumi dari Indonesia.