TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, mengatakan tidak ingat didakwa atas kasus apa. "Maaf Yang mulia saya tidak ingat," katanya dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan pada Senin, 16 April 2012, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menanyakan kepada Nunun apakah dia ingat dakwaan atas dirinya. Karena jawaban Nunun tidak ingat, maka Sudjatmiko membacakan dakwaan kembali.
"Anda didakwa Pasal 5 Ayat 1 Huruf b tentang memberi hadiah atau sesuatu kepada penyelenggara negara atas sesuatu yang telah dilakukan oleh penyelenggara tersebut," kata Sudjatmiko. Kemudian, Sudjatmiko melanjutkan bahwa dakwaan kedua adalah Pasal 13 tentang memberi hadiah atau sesuatu atas jabatan seseorang.
"Ini semua kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom," kata Sudjatmiko. Nunun pun menganggukkan kepala setelah mendengar kembali dakwaan atas dirinya.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian cek pelawat yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani hukumannya.
Bank Artha Graha diduga juga terlibat dalam kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu diduga berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
Budi Santoso memesan cek tersebut kepada Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha untuk membeli tanah dari Ferry Yan. Hanya, cek pelawat tersebut kemudian berpindah tangan kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati Ari Malangjudo. PT Wahana Esa Sejati adalah perusahaan milik Nunun.
SYAILENDRA
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya