Nunun Lupa Didakwa atas Kasus Apa  

Reporter

Editor

Senin, 16 April 2012 14:04 WIB

Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, mengatakan tidak ingat didakwa atas kasus apa. "Maaf Yang mulia saya tidak ingat," katanya dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan pada Senin, 16 April 2012, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menanyakan kepada Nunun apakah dia ingat dakwaan atas dirinya. Karena jawaban Nunun tidak ingat, maka Sudjatmiko membacakan dakwaan kembali.

"Anda didakwa Pasal 5 Ayat 1 Huruf b tentang memberi hadiah atau sesuatu kepada penyelenggara negara atas sesuatu yang telah dilakukan oleh penyelenggara tersebut," kata Sudjatmiko. Kemudian, Sudjatmiko melanjutkan bahwa dakwaan kedua adalah Pasal 13 tentang memberi hadiah atau sesuatu atas jabatan seseorang.

"Ini semua kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom," kata Sudjatmiko. Nunun pun menganggukkan kepala setelah mendengar kembali dakwaan atas dirinya.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian cek pelawat yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.

Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani hukumannya.

Bank Artha Graha diduga juga terlibat dalam kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu diduga berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.

Budi Santoso memesan cek tersebut kepada Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha untuk membeli tanah dari Ferry Yan. Hanya, cek pelawat tersebut kemudian berpindah tangan kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati Ari Malangjudo. PT Wahana Esa Sejati adalah perusahaan milik Nunun.

SYAILENDRA

Berita terkait

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya