RUU Penanganan Konflik Sosial Batal Disahkan

Reporter

Editor

Selasa, 3 April 2012 17:08 WIB

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun sidang 2011-2012 di Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (30/3). ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR menunda pengesahan Rancangan Undang Undang Penanganan Konflik Sosial. RUU itu sebenarnya sudah akan disahkan di sidang paripurna hari ini, Selasa, 2 April 2012. "Perdebatan anggota di paripurna kali ini substansial. Karena itulah kami beri panitia khusus waktu seminggu untuk merampungkan," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, usai paripurna DPR, Selasa 3 April 2012.

Dalam paripurna pengesahan RUU PKS, interupsi beberapa kali disampaikan sejumlah anggota DPR. Mereka mempermasalahkan beberapa pasal dalam RUU yang dinilai bertabrakan dengan undang-undang lain.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan, TB Hasanuddin, misalnya, mempermasalahkan Pasal 34 yang memberi kewenangan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten dan Kota untuk menggerakkan TNI dalam menangani konflik sosial. Menurut TB, pasal ini rentan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Anggota DPR lainnya, Arif Budimanta, mempertanyakan Pasal 53 ayat 3 yang memperbolehkan keterlibatan masyarakat internasional dalam menyelesaikan konflik sosial. "Harus dibedakan antara konflik sosial dan bencana alam. Bagaimana mungkin konflik di Tanah Air diselesaikan oleh masyarakat internasional," ujar Arif. Ia meminta Pansus mengeluarkan pasal itu dari RUU PKS.

Ketua Komisi Pertahanan Mahfud Siddiq meminta RUU PKS bisa mendefinisikan situasi konflik sosial yang memungkinkan penggunaan kekuatan militer. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh TNI dan Polri.

Menurut Mahfud seharusnya TNI dan Polri tidak dilibatkan dalam penanganan konflik sosial. Alasannya, dari beberapa konflik sosial yang terjadi justru melibatkan TNI dan Polri. "Bagaimana mungkin TNI dan Porli terlibat konflik tapi mereka yang atur sendiri, supremasinya bagaimana, dan substansinya tidak bisa," ujar Mahfud.

Perdebatan keterlibatan TNI dan Polri dalam menangani konflik sosial, kata Priyo, harus dituntaskan pansus dalam waktu satu minggu. Menurut dia, TNI dan Polri bisa saja dilibatkan, tapi dengan mekanisme baku agar tidak mudah bagi pejabat mengerahkan pasukan.

Selama ini undang undang hanya mengizinkan pengerahan TNI oleh presiden, sedangkan konflik sosial sering terjadi di tingkat lokal. "Apakah harus digerakkan presiden, atau cukup dengan formula yang diusulkan bupati dan muspida, ini yang harus diluruskan."

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya