Perampas Kamera TV One Terancam Dua Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 28 Maret 2012 17:15 WIB

Seorang polisi berpakaian preman saling lempar saat terjadi bentrokan antara Mahasiswa dan Polisi di Kmpus UIN Alauddin, Selasa (27/3). TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Perampas kartu memori milik kamerawan TVOne terancam hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda sebesar Rp 500 juta. Pelaku dinilai melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sungguh ironis,” kata Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pers, Bekti Nugroho, seusai menerima laporan TVOne di Gedung Dewan Pers, Rabu, 28 Maret 2012. Pihak TVOne melaporkan kekerasan terhadap wartawan dan perampasan kartu memori yang dialami Adi Hartanto oleh aparat kepolisian. Kekerasan terjadi saat Adi meliput aksi demonstrasi Selasa, 27 Maret 2012, di Gambir

Rombongan TVOne diterima oleh Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo dan Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri Bekti Nugroho. Selain pengaduan, Dewan Pers juga menerima bukti dalam bentuk rekaman.

Menurut Bekti, peristiwa perampasan kartu memori merupaka sebuah ironi. Sebab, baru sekitar sebulan yang lalu nota kesepahaman antara Markas Besar Polri dengan Dewan Pers ditandatangani, tepatnya pada peringatan Hari Pers Nasional di Jambi, 9 Februari lalu.

"MoU itu muncul karena sudah ada kesepahaman antara Mabes Polri dengan Dewan Pers terkait kemerdekaan pers. Seharusnya, ketika ada teman-teman meliput demo, aparat penegak hukum melindungi kerja wartawan," kata dia. Semakin ironis, Bekti melanjutkan, pelaku yang merampas kartu memori tersebut adalah polisi. "Polisi itu aparat penegak hukum, kok malah melanggar hukum. Ini kan sangat tidak pantas," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, kata Bekti, Dewan Pers akan mengumpulkan konstituennya dan memberi pernyataan resmi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. "Tidak mau lagi ada kejadian kekerasan terhadap pers. Kemarin-kemarin sudah tidak ada, tetapi kok ada lagi. Lebih aneh sampai dia meminta kartu memori, " katanya.

Bagi Dewan Pers, Agus melanjutkan, tindakan oknum aparat Brimob melakukan kekerasan dan mengambil paksa adalah berlebihan. Alasannya, aparat hanya diperbolehkan mencegah wartawan mengambil gambar atau meliput dengan alasan spesifik, yakni terkait isu strategis seperti terorisme atau isu privasi. "Ini hanya terkait bagaimana pengamanan aparat keamanan terhadap demonstrasi. Itu bukan alasan yang kuat melarang teman-teman wartawan untuk mengambil gambar atau meliput," katanya.

ARYANI KRISTANTI

Berita terkait

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

21 Mei 2020

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

AJI meminta jaksa menghentikan kriminalisasi Eks Pemred Banjahits. Sebab, perkara ini sudah selesai di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

9 Februari 2020

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

3 Agustus 2017

Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

Seorang jurnalis di Bangladesh ditahan setelah mengkritisi pembagian kambing oleh seorang menteri di Facebook.

Baca Selengkapnya

Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

31 Maret 2017

Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

Wartawan media online, Boni Lerek, mengklaim pemberitaan kasus korupsi yang dia tulis telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

2 November 2016

Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

Delapan kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis hingga kini tak
kunjung tuntas.

Baca Selengkapnya

Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

28 April 2016

Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

Jerman memeriksa lima jurnalis setelah membuat film dokumenter dan menerbitkan buku. Mereka dituduh membocorkan rahasia negara.

Baca Selengkapnya

Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

9 Februari 2016

Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

LBH Pers menganggap masih ada lubang untuk mengkriminalkan pers. Salah satunya Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Selengkapnya

Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

9 Februari 2016

Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

Lembaga Bantuan Hukum Pers menganggap Kepolisian terlalu bawa
perasaan dalam memperkarakan peneliti hukum Erwin Natosmal
Oemar

Baca Selengkapnya

Hari Pers Nasional: TNI Mulai Hargai Pers, Polisi Belum

9 Februari 2016

Hari Pers Nasional: TNI Mulai Hargai Pers, Polisi Belum

Di Hari Pers Nasional, AJI memberi catatan soal sikap TNI dan
Kepolisian kepada awak dan perusahaan media.

Baca Selengkapnya

Kantor Portal Berita Malaysiakini Digeledah Polisi

7 November 2015

Kantor Portal Berita Malaysiakini Digeledah Polisi

Polisi Malaysia bersama petugas dari Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) menggeledah kantor portal berita Malaysiakini.

Baca Selengkapnya