TEMPO.CO, Jakarta - Perampas kartu memori milik kamerawan TVOne terancam hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda sebesar Rp 500 juta. Pelaku dinilai melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sungguh ironis,” kata Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pers, Bekti Nugroho, seusai menerima laporan TVOne di Gedung Dewan Pers, Rabu, 28 Maret 2012. Pihak TVOne melaporkan kekerasan terhadap wartawan dan perampasan kartu memori yang dialami Adi Hartanto oleh aparat kepolisian. Kekerasan terjadi saat Adi meliput aksi demonstrasi Selasa, 27 Maret 2012, di Gambir
Rombongan TVOne diterima oleh Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo dan Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri Bekti Nugroho. Selain pengaduan, Dewan Pers juga menerima bukti dalam bentuk rekaman.
Menurut Bekti, peristiwa perampasan kartu memori merupaka sebuah ironi. Sebab, baru sekitar sebulan yang lalu nota kesepahaman antara Markas Besar Polri dengan Dewan Pers ditandatangani, tepatnya pada peringatan Hari Pers Nasional di Jambi, 9 Februari lalu.
"MoU itu muncul karena sudah ada kesepahaman antara Mabes Polri dengan Dewan Pers terkait kemerdekaan pers. Seharusnya, ketika ada teman-teman meliput demo, aparat penegak hukum melindungi kerja wartawan," kata dia. Semakin ironis, Bekti melanjutkan, pelaku yang merampas kartu memori tersebut adalah polisi. "Polisi itu aparat penegak hukum, kok malah melanggar hukum. Ini kan sangat tidak pantas," kata dia.
Sebagai tindak lanjut, kata Bekti, Dewan Pers akan mengumpulkan konstituennya dan memberi pernyataan resmi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. "Tidak mau lagi ada kejadian kekerasan terhadap pers. Kemarin-kemarin sudah tidak ada, tetapi kok ada lagi. Lebih aneh sampai dia meminta kartu memori, " katanya.
Bagi Dewan Pers, Agus melanjutkan, tindakan oknum aparat Brimob melakukan kekerasan dan mengambil paksa adalah berlebihan. Alasannya, aparat hanya diperbolehkan mencegah wartawan mengambil gambar atau meliput dengan alasan spesifik, yakni terkait isu strategis seperti terorisme atau isu privasi. "Ini hanya terkait bagaimana pengamanan aparat keamanan terhadap demonstrasi. Itu bukan alasan yang kuat melarang teman-teman wartawan untuk mengambil gambar atau meliput," katanya.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits
21 Mei 2020
AJI meminta jaksa menghentikan kriminalisasi Eks Pemred Banjahits. Sebab, perkara ini sudah selesai di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaPenahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur
9 Februari 2020
Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaJurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook
3 Agustus 2017
Seorang jurnalis di Bangladesh ditahan setelah mengkritisi pembagian kambing oleh seorang menteri di Facebook.
Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi
31 Maret 2017
Wartawan media online, Boni Lerek, mengklaim pemberitaan kasus korupsi yang dia tulis telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.
Baca SelengkapnyaPresiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers
2 November 2016
Delapan kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis hingga kini tak
kunjung tuntas.
Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara
28 April 2016
Jerman memeriksa lima jurnalis setelah membuat film dokumenter dan menerbitkan buku. Mereka dituduh membocorkan rahasia negara.
Baca SelengkapnyaSudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers
9 Februari 2016
LBH Pers menganggap masih ada lubang untuk mengkriminalkan pers. Salah satunya Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca SelengkapnyaPerkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'
9 Februari 2016
Lembaga Bantuan Hukum Pers menganggap Kepolisian terlalu bawa
perasaan dalam memperkarakan peneliti hukum Erwin Natosmal
Oemar
Hari Pers Nasional: TNI Mulai Hargai Pers, Polisi Belum
9 Februari 2016
Di Hari Pers Nasional, AJI memberi catatan soal sikap TNI dan
Kepolisian kepada awak dan perusahaan media.
Kantor Portal Berita Malaysiakini Digeledah Polisi
7 November 2015
Polisi Malaysia bersama petugas dari Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) menggeledah kantor portal berita Malaysiakini.
Baca Selengkapnya