Besok, Indra Azwan Menuju Mekah  

Reporter

Editor

Minggu, 25 Maret 2012 14:28 WIB

Indra Azwan (tengah). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Senin, 26 Maret 2012 besok, Indra 'Singo Edan' Azwan memulai perjalanan menuju Mekah, Arabi Saudi. Perjalanan dimulai dari Istana Negara, Jakarta, pukul 09.00 WIB.

Perjalanan menuju Mekah dijadikannya sebagai simbol ketidakberdayaannya dalam mencari keadilan manusia. "Tempat terakhir saya mengadu adalah kepada Tuhan," katanya. Oknum-oknum penegak hukum selama ini buta dan tuli terhadapnya.

Satu hal yang membuat Indra menghentikan perjalanannya, yaitu kalau Presiden SBY bersedia menemuinya. Namun ia juga memberikan syarat. Penjual kopi dan koran ini meminta Panglima TNI dan Kepala Polri ikut menemuinya bersama Presiden SBY.

Kuasa hukum Indra, Edy H. Gurning, mendukung langkah Indra. "Saya tidak membatasi ruang geraknya," katanya. Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini akan terus melakukan langkah hukum, salah satunya peninjauan kembali.

Indra merupakan ayah dari seorang anak yang meninggal akibat tabrak lari. Kejadian itu berlangsung pada tahun 1993. Anak sulungnya tewas ditabrak lari seorang polisi bernama Joko Sumantri. Kasus itu baru dibawa ke pengadilan tahun 2008 dan Joko diputus bebas karena kasus dianggap kedaluwarsa. Indra tak terima. Oknum pengadilan militer sengaja memperlambat penyerahan berkas kasus itu.

Indra kemudian menggelar aksi jalan kaki dari Malang menuju Jakarta. Pertama, ia melakukan pada tahun 2010. Bulan ini, ia kembali melakukan perjalanan dan baru tiba di Jakarta, Ahad, 18 Maret 2012. Ia ingin kasus kematian anaknya kembali diusut tuntas.

GADI MAKITAN


Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya