TEMPO Interaktif, Jakarta: Bupati Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Hoozrin Hood, menggugat pemberhentian sementaranya oleh Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Senin (26/1) siang. Pemberhentian sementara atas dirinya sejak 4 Nopember 2003 yang seharusnya masih menjabat sampai 2005 dianggapnya sebagai melanggar asas kepastian hukum dan asas keadilan. Pasalnya, menurut Kuasa Hukum Hood, Yahya Takapeta, dalam berkas gugatannya, pemberhentian sementara kliennya itu tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir, sehingga mengakibatkan nasib, status, dan kedudukan Hoozrin Hood menjadi tergantung tanpa kejelasan. Keputusan No. 131.24-573 tentang pemberhentian sementara Hoozrin Hood dikeluakan oleh Menteri Dalam Negeri untuk memperlancar pemeriksaan atas diri Hoozrin Hood yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Riau.Menurut Yahya, seharusnya asas praduga tak bersalah diterapkan kepada kliennya. "Putusan yang menyatakan penggugat bersalah atau tidak masih dalam proses menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yahya. Apalagi, kata Yahya, sulit untuk memulihkan status hak-hak, dan kedudukan Hood sebagai Bupati Kepulauan Riau, bila masa jabatannya telah habis (2005). Dalam sidang itu, kuasa hukum tergugat, Menteri Keuangan, belum siap memberikan jawaban, sehingga sidang ditunda pekan depan. Indra Darmawan - Tempo News Room
Berita terkait
Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar
2 menit lalu
Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar
Olahraga seperti mengangkat beban dapat membantu penderita diabetes memperbaiki kondisi kesehatan dan mengurangi obat-obatan.