Saksi: Tulisan TEMPO Sesuai Standar Jurnalistik

Reporter

Editor

Senin, 19 Januari 2004 18:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara gugatan perdata terhadap Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO menilai tulisan "Ada Tomy di Tenahbang?" edisi 3-9 Maret 2003 sudah memenuhi standar jurnalistik. Selain itu Sabam Leo Batubara, saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara gugatan pencemaran nama baik Tomy Winata menyatakan tulisan itu tidak merugikan pihak penggugat tetapi justru menguntungkan posisinya. Leo mengatakan di dalam tulisan itu terdapat dua fakta dugaan tentang keterlibatan Tomy Winata namun ada lima buah fakta yang membantah keterlibatan pengusaha itu dalam rencana renovasi Pasar Tanah Abang pasca kebakaran. Lima fakta yang disajikan membantah keterlibatan Tomy antara lain hasil wawancara dengan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Kepala Pasar Tanah Abang, Gubernur DKI Jakarta, Tomy Winata dan General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. "Jadi Tomy Winata tidak difitnah tetapi diuntungkan," kata anggota Dewan Pers Nasional ini di PN Jakarta Pusat, Senin (19/1). Tulisan itu juga dinilai telah memenuhi kode etik wartawan Indonesia dan standar produksi pemberitaan. Penggunaan kata "konon" di bagian lead tulisan yang menjadi cecaran dari pengugat, dikatakannya tidak melanggar kode etik. Kata "konon" itu menurutnya melanggar kode etik bila digunakan dalam keseluruhan tulisan. Tapi, bila satu atau dua menurutnya itu bagian dari jurnalisme.Sedangkan menurut standar produksi berita, menurut Leo, wartawan TEMPO telah melakukan cek dan recek atas dan balancing atas isu keterlibatan pihak penggugat dalam renovasi Pasar Tanah Abang. Wartawan media itu juga, menurutnya telah melakukan reportase untuk mencari kebenaran atas kabar tersebut. Menanggapi pertanyaan kuasa hukum tergugat apakah suatu kabar dugaan bisa dimuat di media massa, Leo menjawab hal itu bisa dilakukan. Berita dugaan, menurut Leo, bisa dimuat bila fakta-fakta yang mendukung tidak cukup. Lebih lanjut, ia mengatakan tulisan di MBM TEMPO itu justru bagian dari jurnalisme untuk mencari kebenaran karena menyangkut kepentingan umum. "Pemberitaan itu mencari jawaban atas kebakaran Pasar Tanah Abang dalam konteks kepentingan umum," tuturnya.Leo juga membantah tuduhan penggugat jika tulisan berisi opini yang mencemarkan Tomy Winata. Sebelumnya, penggugat menilai tulisan itu berisikan opini dengan mengatakan Tomy sebagai pemulung. Namun menurut Leo, kata pemulung itu berada dalam tanda petik. Ia mengungkapkan kata yang diapit tanda petik itu bukan arti sebenarnya. "Kata pemulung itu bukan arti sebenarnya. Jadi itu fakta," ujarnya. Kata-kata seperti itu, menurutnya biasa digunakan sebagai gaya bahasa dan menarik khalayak. Selain itu, kata "pemulung" tidak melanggar kode etik dan tidak bersifat negatif.Leo juga menyatakan judul tulisan yang dibuat juga tidak mencemarkan pihak tergugat. Judul tulisan yang dibubuhi tanda tanya itu menurutnya mencerminkan dari pesan yang ingin disampaikan. Selain itu sebagai eye catching agar pembaca tertarik. "Judul itu berisi keingintahuan," katanya.Sidang yang dipimpin Sunarjo itu juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam suatu pemberitaan. Dalam hal ini, menurut Leo, yang bertanggung jawab dalam suatu pemberitaan adalah pemimpin redaksi. Wartawan yang menulis atau melakukan tugasnya tidak bisa dihukum karena bekerja atas nama institusi. Setelah mendengar keterangan dari saksi ini, sidang yang dipimpin Sunarjo ditunda hingga minggu depan. Kedua belah pihak masih mengajukan saksi untuk dimintai keterangan. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

2 menit lalu

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

Olahraga seperti mengangkat beban dapat membantu penderita diabetes memperbaiki kondisi kesehatan dan mengurangi obat-obatan.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 menit lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

8 menit lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

9 menit lalu

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

Destinasi wisata populer di dunia mengalami overtourism dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Pantauan Aktivitas Vulkanik, Daerah Bahaya Gunung Slamet Diperlebar Satu Kilometer

9 menit lalu

Pantauan Aktivitas Vulkanik, Daerah Bahaya Gunung Slamet Diperlebar Satu Kilometer

Rekomendasi dikeluarkan sekalipun status aktivitas Gunung Slamet tetap pada Level II alias Waspada, tidak berubah sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

9 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

10 menit lalu

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

15 menit lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

23 menit lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Klub Pemilik Gelar Liga Champions Terbanyak, Real Madrid Dominan

25 menit lalu

Daftar 5 Klub Pemilik Gelar Liga Champions Terbanyak, Real Madrid Dominan

Siapa saja daftar klub paling banyak gelar Liga Champions sepanjang sejarah?

Baca Selengkapnya