KPK Serius Usut Korupsi Duit Infrastruktur Daerah  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Februari 2012 07:44 WIB

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) membantu menuangkan air minum mineral untuk Ketua KPK Abraham Samad, saat mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (15/2). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan saat ini lembaganya tengah mendalami dugaan keterlibatan empat pimpinan Badan Anggaran dalam kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). "Itu semua nama yang dikemukakan pasti akan dikonfirmasi dan memerlukan alat bukti yang lain," ujar Bambang di DPR, Rabu, 15 Februari 2012.

Menurut Bambang, saat ini KPK terus melakukan pengayaan atas keterangan tersangka kasus suap DPPID, Wa Ode Nurhayati. Penyidik di KPK telah mengumpulkan data dan informasi mengenai proyek DPPID. Termasuk mendalami temuan dari hasil penggeledahan KPK di ruang pimpinan dan sekretariat DPR Jumat pekan lalu.

Bambang mengatakan KPK akan bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus korupsi DPPID. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah nama yang dituding Wa Ode terlibat dalam kasus korupsi itu. Tapi KPK tidak bisa begitu saja memanggil nama yang disebut Wa Ode. "Kan ada prosesnya, dan semua temuan itu ditelaah lebih lanjut," ujarnya.

Bambang juga meminta Wa Ode menyampaikan semua informasi yang diketahuinya mengenai proyek DPPID. Wa Ode juga diminta tidak buru-buru menyimpulkan seseorang terlibat atau tidak dalam proyek DPPID. "Mestinya dia jelaskan, ketemu dengan siapa aja, ketemu si ini, ketemu si itu, jadi bukan menyimpulkan," ujar Bambang.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di ruangan Banggar, KPK menyita beberapa telepon seluler, keping cakram, dan hard disk laptop. Wa Ode Nurhayati melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang empat pemimpin Banggar kepada KPK. Mereka: Melchias Marcus Mekeng (Golkar), Tamsil Linrung (PKS), Olly Dondokambey (PDI Perjuangan), dan Mirwan Amir (Demokrat). Mereka diduga ikut ambil bagian menyalahgunakan uang dalam program Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada APBN tahun 2011. Total proyek sekitar Rp 7,7 triliun.

Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, mengungkapkan kepada penyidik KPK, mereka hanya menyampaikan adanya penyalahgunaan wewenang itu disertai bukti surat dan tanda tangan para pemimpin Banggar. “Kami silakan KPK untuk mengusut,” kata Nurzaenab.

Empat pemimpin Banggar telah membantah tuduhan Nurhayati. “Kasus Wa Ode, kan dia terima duit dari pengusaha. Tidak ada duit mengalir ke pimpinan Banggar. Jadi, tidak pusing kami soal geledah-geledah ini,” kata Mekeng Sabtu pekan lalu. Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan tak akan mengintervensi langkah KPK menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya.

IRA GUSLINA

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya