Soal Laporan FPI, Kemendagri Bela Gubernur Kalteng
Selasa, 14 Februari 2012 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyetujui tindakan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang dalam menyikapi penolakan warga suku Dayak terhadap Front Pembela Islam (FPI). (Baca: Warga Dayak Tolak Ketua FPI Rizieq dan Alasan Warga Dayak Tolak FPI)
"Gubernur telah berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban. Ia menangkap berkembangnya situasi resistensi agar tidak terjadi gesekan di masyarakat," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Februari 2012.
Menurut Reydonnyzar, Gubernur Kalteng menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. "Apa yang dilakukan gubernur lebih pada upaya pencegahan, sama sekali tidak ada unsur SARA," ujarnya.
Senin kemarin, 13 Februari 2012, sejumlah tokoh agama, adat, ormas dan forum koordinasi pempinan daerah (FKPD) Kalteng, mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penolakan pendirian FPI di Kalteng.
Penandatanganan pernyataan sikap itu dilaksanakan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Wakil Gubernur Acmad Diran, Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Jacky, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Syaifudin Kasim, Wakil Ketua DPRD Kalteng Arief Budiatmo, serta beberapa ormas keagamaan di Kalteng antara lain, MUI, PB NU, DPW Muhamadiyah, LDII, FKUB Kalteng, PGI Kalteng , Dewan Adat Dayak (DAD), Gerakan Pemuda Dayak dan sejumlah ormas lainnya.
Dalam pernyataan sikap itu, semua pimpinan agama, pimpinan ormas dan forum koordinasi pimpinan daerah Kalimantan Tengah menyatakan penolakan pelantikan FPI. Penolakan ini menurut mereka tidak ada hubunganya dengan agama dan kesukuan.
Pada hari yang sama, Senin, 13 Februari 2012, Front Pembela Islam melaporkan Gubernur Kalteng Teras Narang dan sejumlah tokoh lapangan yang terlibat aksi penolakan FPI di Palangkaraya kepada Kepolisian RI. FPI menuding Gubernur Narang ada di balik aksi penolakan tersebut. (Baca: Rizieq dan FPI Laporkan Teras Narang ke Polisi)
Soal FPI melaporkan Gubernur Teras Narang ke polisi, Kemendagri menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada kepolisian. "Yang bisa membuktikan Narang bersalah atau tidak itu adalah kepolisian," kata Reydonnyzar. (Baca: Kapolda Kalteng: Tuduhan FPI Itu Fitnah)
ANANDA PUTRI | KARANA WW
Berita Terkait:
Hari Ini, Aktivis Gelar Aksi "Indonesia Tanpa FPI"
Kronologi Penolakan FPI Kalimantan Tengah
Presiden SBY: Mestinya FPI Bertanya Kenapa Ditolak
Mendagri Kaji Kemungkinan Pembekuan FPI
Meski Didesak FPI, Kapolda Kalteng Tak Dicopot
Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa
Rizieq Desak Kapolri Copot Kapola Kalteng
FPI Ngotot Buka Perwakilan Kalimantan Tengah
FPI: Itu Bukan Suku Dayak, Tapi Preman Anarkis
Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak