TEMPO.CO, Yogyakarta-Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakanIndonesia telah mengalami kemunduran dalam penerapan ideologi bangsa dan menjunjung prinsip demokrasi. Hal itu ditandai dengan kemunduran bidang hukum, khususnya dalam menyeret para pelaku korupsi.
“Tahun 1950-an, ketika Menteri Luar Negeri Roeslan Abdoel Gani dipidana, Presiden Sukarno saja tidak intervensi. Tapi sekarang untuk menyeret mantan menteri saja takut,” kata dia saat jadi pembicara sarasehan “Merawat NKRI’ yang digelar Pelajar Islam Indonesia di Yogyakarta, Minggu 5 Februari 2012.
Ia mengatakan, segala persoalan sosial diIndonesiasaat ini muncul karena ada ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Ini akibat tidak jalannya implementasi penegakan hukum sebagai pelaksanaan ideologi bangsa. Ia memberi contoh kasus Mesuji hingga Freeport di Papua.
Hukum, kata dia, masih melindungi para koruptor. “Orang curi ayam langsung dihukum penjara. Tapi, ratusan koruptor dengan gampang dibebaskan jalan-jalan,” kata dia.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
3 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.