TEMPO Interaktif, Bandung - Terdakwa kasus suap hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung, Imas Dianasari, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.
"Menyatakan terdakwa Imas Dianasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan percobaan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih B. Prakoso saat membacakan putusan di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.
Imas juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut memenuhi dan sesuai dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Juga Pasal 5 ayat (1) jo 15 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Singgih juga menyebutkan putusannya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Terdakwa tak peka terhadap program pemberantasan koruspi. Padahal penegak hukum harusnya memberikan contoh kepada masyarkat. Terdakwa tak mengakui perbuatannya," katanya.
Dalam pertimbangannya hakim juga menyatakan tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, Imas menyangkal dakwaan jaksa dan telah mencabut pengakuan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Imas, pengakuan itu cuma akal-akalan dan dibuat dalam keadaan tertekan. "Namun kebohongan tak dapat dijadikan alasan untuk menarik pengakuan dan tak dapat dibenarkan," kata Singgih.
Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut Imas dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 352 juta atau diganti pidana (tambahan) 2 tahun penjara.
Atas vonis Majelis Hakim, tim penuntut Komisi Antikorupsi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. "Kami pikir-pikir," ujar jaksa penuntut Riyono usai sidang. Begitu pula penasihat hukum Imas. "Kalau terdakwa ingin banding, ya kami banding," ujar John Tumanggor, penasihat hukum Imas.
ERICK P. HADI
Berita terkait
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
9 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaPenyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca Selengkapnya