Terima Suap, Hakim Imas Divonis 6 Tahun Bui

Reporter

Editor

Senin, 30 Januari 2012 13:18 WIB

Hakim PHI Imas Dianasari menyeka keringatnya saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Bandung - Terdakwa kasus suap hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung, Imas Dianasari, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.

"Menyatakan terdakwa Imas Dianasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan percobaan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih B. Prakoso saat membacakan putusan di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.

Imas juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut memenuhi dan sesuai dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Juga Pasal 5 ayat (1) jo 15 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Singgih juga menyebutkan putusannya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Terdakwa tak peka terhadap program pemberantasan koruspi. Padahal penegak hukum harusnya memberikan contoh kepada masyarkat. Terdakwa tak mengakui perbuatannya," katanya.

Dalam pertimbangannya hakim juga menyatakan tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, Imas menyangkal dakwaan jaksa dan telah mencabut pengakuan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Imas, pengakuan itu cuma akal-akalan dan dibuat dalam keadaan tertekan. "Namun kebohongan tak dapat dijadikan alasan untuk menarik pengakuan dan tak dapat dibenarkan," kata Singgih.

Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut Imas dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 352 juta atau diganti pidana (tambahan) 2 tahun penjara.

Atas vonis Majelis Hakim, tim penuntut Komisi Antikorupsi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. "Kami pikir-pikir," ujar jaksa penuntut Riyono usai sidang. Begitu pula penasihat hukum Imas. "Kalau terdakwa ingin banding, ya kami banding," ujar John Tumanggor, penasihat hukum Imas.

ERICK P. HADI

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya