Kapolri Janji Bantu KPK

Reporter

Editor

Selasa, 6 Januari 2004 16:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar menjanjikan bantuan berupa penyidik-penyidik senior dari kepolisian untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tugasnya menangani kasus-kasus korupsi. Kapolri juga berjanji akan meng-copy laporannya ke Presiden dan mempersilakan KPK untuk memilih kasus mana yang akan ditanganai atau dikoordinasikan, ujar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers seusai pertemuan empat pimpinan KPK dengan Kapolri di Jakarta Selasa (6/1) siang. Menurut Taufik, KPK dalam melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi membutuhkan penyidik yang sudah matang dan berpengalaman. Yang paling siap adalah penyidik dari kepolisian, ujarnya. Mengenai jumlah penyidik ideal yang dibutuhkan oleh KPK, menurut Taufik, tergantung dari kasus yang akan ditangani. Kapolri sendiri menjanjikan 20 orang, kami membutuhkan 30 orang, tapi akan kami seleksi terlebih dahulu, katanya. Senada dengan Ketua KPK, Kapolri juga menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus korupsi membutuhkan penyidik yang telah berpengalaman. Namun yang paling penting adalah moralitas dari penyelidik itu sendiri, katanya. Mengenai status penyidik yang akan diperbantukan ke KPK, menurut Da'i, berdasarkan undang-undang mereka harus diberhentikan sementara dari kepolisian. Namun pemberhentian ini tidak akan merugikan anggota kami, ujarnya. Menurut Taufik, saat ini KPK sendiri masih melakukan pengembangan institusi dan pengembangan kapasitas sehingga belum membicarakan mengenai kasus-kasus mana saja yang akan menjadi prioritas. Tapi kami akan segera menyelesaikan kasus-kasus yang kami terima secara simultan, janji Taufieq. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam ini dibahas mengenai kerja sama antara kepolisian dan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada sehingga tidak terjadi tumpang-tindih. Kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian akan mendapat supervisi ketat dari KPK, kata Taufieq. Kapolri sendiri membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK untuk melakukan pengawasan maupun supervisi baik dalam kasus-kasus korupsi yang telah ditangani oleh pihak kepolisian maupun masalah-masalah internal di dalam kepolisian sendiri. Sementara itu, saat ditanya mengenai penanganan kasus Jaksa Agung MA Rahman yang hingga kini belum selesai penanganannya, Taufieq menolak untuk berkomentar. Kasus ini berkasnya belum diserahkan Kapolri dan kami (pimpinan KPK) belum membahasnya. Jadi saya belum bisa memberikan pendapat, katanya. Sita Planasari A - Tempo News Room

Berita terkait

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

2 menit lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

4 menit lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

10 menit lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

15 menit lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

23 menit lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

25 menit lalu

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.

Baca Selengkapnya

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

30 menit lalu

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

Omar bin Omran menghilang dari Djelfa selama perang saudara Aljazair pada 1990an, ketika ia berusia 19 tahun.

Baca Selengkapnya

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

30 menit lalu

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

Animator Indonesia, Sashya Subono Halse terlibat sebagai Facial Motion Animator di film Kingdom of the Planet of the Apes.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

30 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

43 menit lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya