TEMPO.CO, Makassar -- Akbar Mustari, terdakwa penikam wartawan Surya Citra Televisi (SCTV) Makassar, Zainuddin, dituntut 2,5 tahun pennjara. "Terbukti melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam sehingga mengakibatkan korban luka parah," kata jaksa penuntut umum, Arie Chandra, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 26 Januari 2012.
Arie mengatakan, tuntutan itu didasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya menguatkan tuntutan dengan menjerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat 1 mengenai kepemilikan senjata tajam.
Terdakwa dituntut di bawah ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun. Meski begitu, Arie mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan penerapan pasal dan perbuatan terdakwa.
Akbar yang tidak didampingi penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meringankan vonis. "Saya menjadi tulang punggung keluarga dengan anak masih kecil," kata Akbar.
Sementara itu, Zainuddin yang hadir dalam persidangan kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, seharusnya jaksa menuntut terdakwa dengan berat. "Jaksa tidak menjerat terdakwa dengan undang-undang pers. Padahal, insiden ini adalah imbas dari pemberitaan yang kami lakukan," kata dia.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menyesalkan tuntutan jaksa yang dinilai ringan. Ketua Divisi Advokasi, Haris Suhud, mengatakan perbuatan terdakwa akan berimplikasi pada pekerja pers. "Ada kekhawatiran akan ada tindakan serupa jika jurnalis melakukan peliputan yang tidak disenangi oknum pelaku," kata Haris.
Insiden itu tejadi September 2011. Terdakwa merupakan tetangga korban. Aksi penikaman tersebut dipicu dendam lama setelah diliputnya kasus narkoba yang dilakukan Zainuddin pada 2009.
ABDUL RAHMAN
Berita terkait
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan
17 Mei 2016
Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan
17 Mei 2016
Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.
Baca SelengkapnyaDigugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan
30 Oktober 2014
Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang
25 Oktober 2014
Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui
24 Oktober 2014
Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini
24 Oktober 2014
Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui
23 Oktober 2014
Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.
Baca SelengkapnyaDua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui
20 Oktober 2014
Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.
Baca SelengkapnyaWarga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram
16 April 2014
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat
8 Oktober 2012
Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.
Baca Selengkapnya