Mahkamah Agung Bebaskan Marcella Zalianty

Reporter

Editor

Kamis, 29 Desember 2011 21:48 WIB

Marcella Zalianti (28) tersangka kasus penganiayaan Agung Setiawan, saat keluar dari ruang sidang pada persidangannya yang pertama, Kamis (5/3). Tempo/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa atas putusan bebas Marcella Zalianty. Keputusan ini disampaikan melalui persidangan yang dipimpin hakim Valerine J.L Kriekhoff didampingi Hakim I Made Tara dan hakim Muchsin "Menyatakan permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak diterima," ujar Valerine seperti dirilis Mahkamah Agung, Kamis, 29 Desember 2011.

Menurut putusan hakim Mahkamah Agung, tidak terdapat kesalahan dalam putusan hakim yang dibuat pada sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, 18 Februari 2010 silam. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Marcella tidak ada hubungan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Ananda Nikola pada Eliyas Agung Setiawan.

Selain itu Mahkamah Agung juga tidak melihat adanya putusan Pengadilan Negeri yang melampaui batas wewenang seperti yang disampaikan dalam kasasi jaksa. Karenanya atas penolakan kasasi ini, MA membebaskan dakwaan dari seluruh biaya perkara. "Seluruh biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Valerine.

Dalam memori kasasinya, jaksa menyebutkan dalam membuat keputusan majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta tidak menyertakan pertimbangan terhadap surat dakwaan jaksa dan segala bukti yang ada dalam pemeriksaan di persidangan. Menurut jaksa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan orang lain.

Marcella sendiri dissebutkan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Moreno Soeprapto dan Ananda Mikola terhadap Agung Setiawan pada Desember 2008. Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juli 2009 Marcella dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan 20 hari penjara.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Marcella tidak bersalah sama sekali dan mencabut semua hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


IRA GUSLINA

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

1 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

2 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

2 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

2 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

3 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

7 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

8 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

9 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya