Kejaksaan Tetap Prioritas Kasus Syamsul, Prajogo dan Rahardi

Reporter

Editor

Senin, 29 Desember 2003 08:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tetap memprioritaskan pengusutan kasus Syamsul Nursalim, Prajogo Pangestu dan Rahardi Ramelan. Meskipun tidak ada deadline, tetapi Kejaksaan berharap pada Minggu keempat Agustus 2001 kasus tersebut dapat diselesaikan. Demikian dikatakan Jaksa Agung MA Rachman usai mengikuti acara pembubaran TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di Ruang Sasana Adhi Wicaksana, Kejaksaan Agung, Senin (20/8).

Rachman menegaskan, salah satu prioritas kasus yang harus segera diselesaikan oleh Kejaksaan adalah menuntaskan kasus-kasus peninggalan almarhum Baharuddin Lopa, jaksa agung sebelumnya, seperti kasus Syamsul, Prajogo dan Rahardi. “Saat ini pihak Kejaksaan telah meminta bantuan pihak-pihak tertentu seperti KBRI dan interpol,” kata Rachman. Dengan kata lain, Rachman menandaskan, pihaknya telah mengupayakan semaksimal mungkin dengan jalan yang sesuai dengan koridor hukum.

Mengenai pemanggilan Rahardi Ramelan, pihak Kejaksaan telah melakukannya secara sepatutnya berkali-kali. Pihak Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kepada Rahardi ke beberapa negara seperti Jerman, Amerika, Chekoslovakia dan Rusia. “ Tetapi memang hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mendapatkan balasan atau jawaban,” ungkapnya.

Kapuspenkum Muljoharjo mengatakan, tersangka Rahardi Ramelan sudah dikenakan pencekalan. “Tetapi memang ada kesulitan memeriksa tersangka yang berada di luar negeri,”jelasnya.

Samsul Nursalim adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) lewat PT BDNI yang telah merugikan negara sebsar 10.09 triliun rupiah. Dia sempat diberi izin oleh Kejaksaa untuk berobat ke luar negeri mulai tanggal 30 Mei hingga 25 Juni 2001. Tetapi hingga batas izin berobat habis, Syamsul masih berada di luar negeri. Saat ini Syamsul berada di Singapura setelah melakukan operasi di Jepang.

Prajogo Pangestu adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana reboisasi untuk proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui PT Musi Hutan Persadha, perusahan milik Prajogo. Dalam kasus itu negara dirugikan sebesar Rp 331 miliar. Pemeriksaan terhadap Prajogo tersendat lantaran tersangka melarikan diri ke Singapura dengan alasan berobat.

Advertising
Advertising

Sedangkan Rahardi Ramelan adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana Bulog non budgeter yang telah merugikan negara 54 miliar. Rahardi belum dapat diperiksa lantaran tersangka berada di luar negeri. Bahkan, hingga saat ini Kejaksaan belum mengetahui di mana keberadaan Rahardi Ramelan. (cahyo junaedy)

Berita terkait

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

1 menit lalu

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.

Baca Selengkapnya

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

5 menit lalu

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

Omar bin Omran menghilang dari Djelfa selama perang saudara Aljazair pada 1990an, ketika ia berusia 19 tahun.

Baca Selengkapnya

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

5 menit lalu

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

Animator Indonesia, Sashya Subono Halse terlibat sebagai Facial Motion Animator di film Kingdom of the Planet of the Apes.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

6 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

19 menit lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Prediksi Persib Bandung vs Bali United di Championship Series Liga 1: Jadwal Live, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

23 menit lalu

Prediksi Persib Bandung vs Bali United di Championship Series Liga 1: Jadwal Live, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

Persib Bandung memiliki catatan apik saat tampil di kandang, sementara Bali United unggul rekor head to head atas Maung Bandung.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

34 menit lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Vivo X100 Ultra Dipastikan Hanya Tersedia Eksklusif di Cina Daratan

34 menit lalu

Vivo X100 Ultra Dipastikan Hanya Tersedia Eksklusif di Cina Daratan

Vivo X100 Ultra bukan yang pertama. Terakhir kali Vivo meluncurkan perangkat andalannya secara global adalah vivo X80 Pro pada 2022.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

44 menit lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi Warganet soal Kenaikan Harga Tiket Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina

46 menit lalu

Ragam Reaksi Warganet soal Kenaikan Harga Tiket Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina

Kenaikkan harga tiket Timnas Indonesia memicu amarah netizen yang melontarkan berbagai komentar unik di akun Instagram resmi @timnas.Indonesia.

Baca Selengkapnya