Soal Pencemaran Nama Baik, Polisi Ingin Periksa Nazar

Reporter

Editor

Sabtu, 19 November 2011 05:47 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi ingin memeriksa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, dalam kasus pencemaran nama baik. Markas Besar Kepolisian RI telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Suratnya sudah kami kirim dua hari lalu (Rabu, 16 November)," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat 18 November 2011.

Kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada 5 Juli lalu. Nazar, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia sendiri berada dalam tahanan KPK dalam kasus Wisma Atlet.

Kasus ini bermula saat Nazar berkoar-koar tentang keterlibatan Anas dalam sejumlah kasus. Nazar, yang saat itu menjadi buron Interpol, menceritakan keterlibatan Anas tersebut kepada sejumlah wartawan.

Ia berbicara melalui sejumlah medium, seperti BlackBerry Messenger, pesan pendek, dan jaringan telepon berbasis Internet, Skype. Polisi kemudian memeriksa sejumlah wartawan.

Saud mengatakan untuk mengembangkan kasus ini polisi perlu memanggil sejumlah saksi, termasuk Nazar sebagai tersangka. Soal tersangka baru untuk kasus itu, Saud mengatakan belum mengetahui.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengisyaratkan KPK akan mengizinkan pemeriksaan itu. "Tidak ada alasan untuk tidak memberi izin," katanya kemarin.

Meski begitu, kata Johan, KPK belum mengeluarkan jawaban resmi. Demikian pula soal alokasi waktu untuk pemeriksaan. "Tentu waktunya akan disesuaikan," katanya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung ikut berkoordinasi dengan Mabes Polri. "Koordinasi berkaitan dengan pembuktian kasus," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.

Meski Kejaksaan Agung terlibat, penanganan kasus itu tetap berada di kepolisian. "Karena ini kasus berawal dari kepolisian, jadi domainnya polisi," ujar Noor.

Noor mengatakan, pada Kamis lalu, polisi sudah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan atas kasus tersebut. Nama Nazar tertera dalam surat dengan status tersangka.

Sebagai tindak lanjut Kejaksaan Agung langsung membentuk tim jaksa yang terdiri atas tiga jaksa dari pidana umum. "Saat ini tim sudah mulai bekerja," ujar dia.

l TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

7 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

7 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

8 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

9 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

9 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

9 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

9 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

10 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

10 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya