TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia, Inpektur Jenderal Saud Usman Nasution, mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Divisi Hukum dan pengacara terdakwa Susno Duadji menyikapi kandasnya upaya banding mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri itu. "Kami akan koordinasi," katanya saat ditemui usai salat Jumat di Kantor Mabes Polri, Jumat, 11 November 2011.
Koordinasi tersebut, kata Saud, untuk memutuskan tindakan dan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh Polri. Polri juga menanyakan kepada kuasa hukum Susno kemungkinan pengajuan kasasi.
Upaya banding Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memperkuat hukuman mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini 3,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta hari ini, membenarkan putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI pada 9 November 2011. Majelis hakim banding Susno itu dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, Asadi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.
Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya.
Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
11 jam lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
13 jam lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
9 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
9 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca Selengkapnya