Hari Ini, DPR Sahkan RUU BPJS

Reporter

Editor

Jumat, 28 Oktober 2011 08:51 WIB

ANTARA/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Dewan Perwakilan Rakyat tetap akan membawa hasil pembahasan rancangan undang-undang itu ke Sidang Paripurna Dewan pada Jumat, 28 Oktober 2011. Sidang yang direncanakan berlangsung hari ini akan mengesahkannya menjadi undang-undang.

"Jumat besok (hari ini) harus masuk sidang paripurna," kata anggota Panitia Khusus, Okky Asokawati, kepada Tempo, Kamis, 27 Oktober 2011 kemarin. Diakuinya, banyak pasal yang belum tuntas dibahas, tapi Pansus harus menyelesaikan karena pemimpin DPR tak memberi perpanjangan waktu.

Mereka kemarin diberi tenggat 1 x 24 jam pembahasan harus kelar. Rapat pertama dibuka pagi hingga petang. Yang belum disepakati dilanjutkan pembahasannya pada malam. Namun, hingga pukul 11 malam, rapat lanjutan belum juga digelar. Pansus menunggu Menteri Keuangan yang belum merampungkan penyusunan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 bersama Badan Anggaran DPR. RUU APBN juga "kejar tayang" untuk disahkan hari ini.

Pembahasan RUU BPJS sangat alot. Rancangan ini gagal pada dua masa sidang. Akhirnya, setelah rapat konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama pemimpin Dewan, Agustus lalu, pembahasan BPJS diperpanjang satu masa sidang lagi. RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Daerah Istimewa Yogyakarta, dan RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga diperpanjang hingga masa sidang ini.

Meski hanya diberi waktu sehari (kemarin), Ketua Panitia Khusus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab optimistis mampu menuntaskannya. "Harus selesai, meski banyak juga catatannya," katanya kemarin.

Catatan itu meliputi pendapat fraksi-fraksi yang masih berseberangan atas pasal-pasal yang disetujui, antara lain pasal tentang transformasi BPJS dalam satu tahap atau dua tahap.

Pemerintah dan Dewan menyepakati transformasi pertama (BPJS I) yang menangani program kesehatan (yang selama ini dipegang oleh PT Asuransi Kesehatan) dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pemerintah mengalokasikan Rp 2 triliun untuk modal awal BPJS I.

Sementara itu, transformasi kedua (BPJS II), yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun (oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja), belum disepakati.

Sejumlah fraksi--terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan--menolak keinginan pemerintah: BPJS II dilaksanakan pada 2016. Mereka ngotot BPJS dibentuk serentak 2014. "Pemerintah sengaja mengulur-ulur," kata anggota Pansus, Rieke Diah Pitaloka.

Ahmad menilai transformasi pertama lebih mudah karena hanya mengurusi PT Asuransi Kesehatan. Adapun transformasi tahap II lebih rumit karena harus melebur PT Tabungan Asuransi Pensiun dan PT Asabri ke dalam PT Jamsostek. "Peleburan dan kapan waktunya belum ada kesepakatan," ujarnya.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya