Acos Belum Tersangka

Reporter

Editor

Jumat, 21 Oktober 2011 03:07 WIB

Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum meningkatkan status hukum terhadap Iskandar Pasajo alias Acos, Sindu Malik Pribadi, dan Ali Mudhori dalam kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ketiganya belum menjadi tersangka, dan masih berstatus saksi.

"Sabar, sedang didalami kasusnya untuk menemukan alat buktinya," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin melalui pesan singkatnya, Kamis 20 Okober 2011.

Kasus suap Kemenakertrans terkuak ketika KPK menangkap Nyoman, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati, pada 25 Agustus lalu bersama uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan oleh Dharnawati kepada Nyoman selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Dadong selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan.

Maksud pemberian uang itu sebagai hadiah Lebaran untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Dadong dan Nyoman mengaku mendapatkan informasi dari Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasajo alias Acos, bahwa uang itu adalah komitmen fee dari proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi yang diterima oleh Dharnawati.

Sindu dan Ali diduga orang dekat Muhaimin. Sedangkan Acos berkawan baik dengan Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung.

Dadong mengatakan Sindu cs. yang menyampaikan kepadanya jika ada komitmen fee sepuluh persen dari proyek berbiaya Rp 500 miliar itu yang harus diberikan oleh daerah dan pengusaha penerima program. Lima persen di antaranya akan diberikan kepada Badan Anggaran. Lima persen sisanya diserahkan setelah Peraturan Menteri Keuangan ihwal DPPID diterbitkan.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, hingga hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam lingkaran kasus suap proyek transmigrasi di Kemenakertrans. “Enam pejabat yang diperiksa KPK masih sebagai saksi, termasuk Sindu Malik, Acos, dan Ali Mudhori, karena belum ada bukti kuat yang kokoh,” kata dia ketika dihubungi.

Dikatakannya, dalam kasus suap proyek transmigrasi tersebut ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru jika sudah ditemukan dua alat bukti cukup yang mengaitkan pada siapapun yang terlibat. Soal alat bukti apa yang masih didalami, Johan menyatakan itu adalah tugas penyidik.


Iskandar Pasajo alias Acos merasa tidak perlu menanggapi pernyataan Dadong Irbarelawan dan Nyoman Suisnaya yang menuding dirinya bersama tiga saksi lainnya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Kementeria Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, ia mengaku pasrah jika hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau yang dituduhkan saudara Dadong, kalau keputusan penyidik menyatakan seperti itu, saya siap sekali. Kita tidak usah menghindar, tidak bisa menghindar dari ketentuan-ketentuan hukum berlaku, saya pasrah saja dengan yang terjadi," kata Acos ketika dimintai konfirmasi, Kamis 20 Oktober 2011.

Sebelumnya, tersangka suap Dadong Irbarelawan, Sekretaris Bagian Evaluasi dan Perencanaan Direktur Jenderal Kawasan Transmigrasi, dan Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tetap menuding Sindu Malik, Ali Mudhori, Iskandar Pasajo alias Acos dan Fauzi sebagai aktor intelektual kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dadong mengungkapkan, peran keempat orang ini adalah inisiator proyek Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah. Karenanya, ia berharap KPK segera meningkatkan status keempat orang ini sebagai tersangka.

Acos sendiri menyerahkan kelanjutan "nasibnya" kepada hasil penyidikan KPK, kendati sampai detik ini ia masih merasa sangat yakin tidak terlibat dalam kasus suap Kemenakertrans. "Saya begitu yakin saya tidak punya hubungan dengan kasus itu. Saya tidak tersangkut dengan kasus yang sedang terjadi," kata dia.

Penyidikan KPK harus membuktikan apakah tudingan Dadong dan Nyoman kepadanya adalah benar. Apalagi, kata dia, KPK sudah memanggil dan meminta keterangan dari banyak pihak. "Kita serahkan ke penyidikan, kita masih percaya disana (KPK) ada profesionalisme tinggi. Dari situ kita ikuti alurnya, apakah pernyataan Pak Dadong benar atau tidak," ujar dia.

Acos mengatakan, Dadong dan Nyoman tidak sepatutnya menuding pihak lain dan menginginkannya untuk ditetapkan sebagai tersangka, karena hal tersebut bukan kewenangan keduanya. "Kalau cuma cerita-cerita saja, semua orang bisa terhukum. (Tudingan) Itu sangat tidak berdasar, karena hukum itu ada proses, pembuktian, ada macam-macam," ujarnya.

MAHARDIKA SATRIA HADI | ROSALINA

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya