DPR Soal RUU Intelijen: Sadap Boleh, Tangkap Jangan

Reporter

Editor

Jumat, 30 September 2011 10:44 WIB

ANTARA/ Dhoni Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Semua fraksi di Komisi I DPR sepakat menolak pasal penangkapan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen. Namun, dalam rancangan yang sudah akan disahkan pada pembahasan tingkat pertama itu, Komisi Pertahanan tetap mengakomodir pasal penyadapan.

"Masalah penyadapan pun harus mendapat penetapan dari pengadilan," kata anggota Komisi Pertahanan dari Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, melalui pesan singkat, Jumat, 30 September 2011.

Kesepakatan terhadap RUU inisiatif Dewan ini diputuskan pada rapat Kamis kemarin, 29 September. Ikut hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya RUU Intelijen ini.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Fardan Fauzan mengatakan, dalam kerjanya, lembaga intelijen harus memperhatikan hak asasi manusia, demokrasi, dan penegakan hukum. "Lembaga intelijen negara tidak hanya untuk kepentingan penegak hukum atau pemerintah," kata Fardan.

Fardan mengatakan, wewenang penyadapan oleh intelijen harus dilakukan berdasarkan peraturan dan bukti permulaan yang kuat. Lembaga intelijen juga berwenang memeriksa aliran dana terkait terorisme, spionase, separatisme, sabotase, dan tindakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara. Tapi, "harus bekerja sama dengan penegak hukum," kata dia.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Neil Iskandar Daulay mengatakan, keberadaan BIN mutlak diperlukan. "Masa retensi rahasia intelijen selama 25 tahun dan dapat diperpanjang oleh DPR yang membidangi intelijen," kata Neil.

Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan pentingnya RUU Intelijen bagi kebebasan berekspresi masyarakat dan kebebasan pers. "Undang-undang ini menjamin diberikannya freedom of press bagi media dan wartawan," kata Muhammad Najib, juru bicara FPAN.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan kerja intelijen. "Karena masyarakat bisa secara terbuka, pers dan lembaga swadaya masyarakat bisa mengontrol kerja lembaga intelijen," kata Effendy Choirie dari FKB.

Patrialis dalam tanggapannya ikut menyatakan setuju ihwal rancangan itu. "Kami menyambut baik dan menyetujui hasil pembahasan tingkat satu untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat dua," kata Patrialis.

Menurut Tjahjo, dalam RUU Intelijen itu, juga diakomodir keberadaan tim pengawas. "Pengawasan juga akan lebih intens mengingat adanya pasal pembentukan tim pengawas yang dibentuk DPR," kata Tjahjo.

RUU Intelijen itu, kata Tjahjo, juga memuat pasal tentang rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi mereka yang dirugikan oleh pelaksanaan fungsi intelijen.

Ketua Komisi Pertahanan Mahfudz Shiddiq di dalam rapat pada Kamis kemarin mengatakan, draf RUU Intelijen itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya