TEMPO Interaktif, Jakarta: Majalah Trust merekonpensi (menggugat balik) John Hamenda beserta perusahaannya, dalam sidang perkara gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/12). "Kami merekopensi Rp. 9 miliar," kata Atmajaya Salim, kuasa hukum majalah Trust, usai sidang. Gugatan balik diajukan, lantaran John Hamenda dianggap melakukan tindakan yang dapat menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan mengancam untuk meratakan kantor majalah Trust. Ancaman John itu merupakan buntut dari pemberitaan majalah Trust yang mengatakan, John telah membobol Bank Negara Indonesia (BNI) dalam kasus L/C fiktif senilai Rp. 1,7 triliun. Bahkan, ancaman terhadap majalah Trust, itu disampaikan pada suatu edisi majalah Pillars.Secara nilai, rekonpensi Rp. 9 miliar yang diajukan pihak majalah Trust, jauh lebih kecil dibandingkan gugatan John yang mencapai nilai Rp. 2 triliun. Rekonpensi, kata Atmajaya, itu hanya bertujuan agar tuntutan dapat dipenuhi. "Kalau kami menggugat Rp. 2 triliun juga, darimana uangnya?" kata Atmajaya. Walau demikian, kata Atmajaya, pihaknya masih membuka pintu untuk perdamain bila ada permintaan dari penggugat. Sementara, dalam persidangan gugatan John terhadap majalah rust, Atmajaya mengajukan eksepsi atas gugatan John Hamenda dengan perusahaannya, PT Petindo Perkasa. "Gugatan penggugat sama sekali tidak memiliki dasar hukum," kata Atmajaya. Alasannya, pemberitaan majalah Trust adalah fakta jurnalistik. "Hal itu semakin mendekati titikterang dengan ditahannya John Hamenda oleh kepolisian," katanya. Pemberitaan majalah Trust juga dianggap sangat bermanfaat bagi kepentingan publik. "Kasus pembobolan BNI menyangkut uang rakyat," kata Atmajaya lagi.Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiono pun akhirnya memutuskan, melanjutkan persidangan pada Senin (22/12). Indra Darmawan - Tempo News Room
Berita terkait
10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar
5 menit lalu
10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar
Berikut ini deretan mobil bernilai fantastis di dunia, sebagian besar didesain eksklusif dan diproduksi terbatas, tidak lebih dari 10 unit.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
7 menit lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.