TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim penyelidikan kasus Kerusuhan Mei 1998. Tim ini terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya, ilmuwan, kalangan agama, serta anggota Komnas HAM. Tim yang diketuai Sholahudin Wahid ini, paling lambat terbetuk awal Januari tahun depan. “Kami akan menggali lebih jauh dengan mendatangi berbagai sumber,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Sholahudin Wahid, di Jakarta, Kamis (19/12) malam. Disebutkan, Komnas akan mengunakan data awal yang telah diperoleh tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang telah ada. Selanjutnya, lembaga ini akan merekomendasikan kepada DPR untuk membentuk pengadilan HAM ad-hoc. Menurut Zoemrotin, Wakil Ketua I Komnas HAM, lembaganya belajar dari kasus Trisakti I, Semanggi I dan II, dimana kejaksaan berkali-kali mengembalikan berkas penyelidikan. Dalam hal itu, kejaksaan berdalih, DPR tidak merekomendasikan dibentuknya pengadilan HAM ad-hoc. Sementara, militer juga mempermasalahkan istilah KPP HAM yang tidak tercantum dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, kali ini, Komnas HAM hanya menyebutnya Tim Penyelidikan Kasus Mei. Sholahudin mengaku telah menemukan indikasi tindak kekerasan pelanggaran HAM berat. Adik bekas Presiden Abdurrahman Wahid ini selama satu bulan bersama tim pengkajiannya merekomendasikan untuk terbentuknya tim ad-hoc ini ke rapat pleno Komnas HAM. (Anggoro Gunawan - Tempo News Room)
Berita terkait
Tiga Materi yang Diubah Direvisi UU Kementerian Negara
35 detik lalu
Tiga Materi yang Diubah Direvisi UU Kementerian Negara
Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.