Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Mei 1998

Reporter

Editor

Senin, 15 Desember 2003 15:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim penyelidikan kasus Kerusuhan Mei 1998. Tim ini terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya, ilmuwan, kalangan agama, serta anggota Komnas HAM. Tim yang diketuai Sholahudin Wahid ini, paling lambat terbetuk awal Januari tahun depan. “Kami akan menggali lebih jauh dengan mendatangi berbagai sumber,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Sholahudin Wahid, di Jakarta, Kamis (19/12) malam. Disebutkan, Komnas akan mengunakan data awal yang telah diperoleh tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang telah ada. Selanjutnya, lembaga ini akan merekomendasikan kepada DPR untuk membentuk pengadilan HAM ad-hoc. Menurut Zoemrotin, Wakil Ketua I Komnas HAM, lembaganya belajar dari kasus Trisakti I, Semanggi I dan II, dimana kejaksaan berkali-kali mengembalikan berkas penyelidikan. Dalam hal itu, kejaksaan berdalih, DPR tidak merekomendasikan dibentuknya pengadilan HAM ad-hoc. Sementara, militer juga mempermasalahkan istilah KPP HAM yang tidak tercantum dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, kali ini, Komnas HAM hanya menyebutnya Tim Penyelidikan Kasus Mei. Sholahudin mengaku telah menemukan indikasi tindak kekerasan pelanggaran HAM berat. Adik bekas Presiden Abdurrahman Wahid ini selama satu bulan bersama tim pengkajiannya merekomendasikan untuk terbentuknya tim ad-hoc ini ke rapat pleno Komnas HAM. (Anggoro Gunawan - Tempo News Room)

Berita terkait

Tiga Materi yang Diubah Direvisi UU Kementerian Negara

35 detik lalu

Tiga Materi yang Diubah Direvisi UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

2 menit lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

8 menit lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

14 menit lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

21 menit lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

24 menit lalu

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.

Baca Selengkapnya

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

28 menit lalu

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

Omar bin Omran menghilang dari Djelfa selama perang saudara Aljazair pada 1990an, ketika ia berusia 19 tahun.

Baca Selengkapnya

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

28 menit lalu

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

Animator Indonesia, Sashya Subono Halse terlibat sebagai Facial Motion Animator di film Kingdom of the Planet of the Apes.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

29 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

42 menit lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya