TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, ditangkap di Bandung kemarin. Penangkapan anggota staf kepaniteraan dan juru panggil Mahkamah itu dilakukan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. "Penangkapannya berlangsung dini hari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kemarin.
Peran Masyhuri sangat penting dalam perkara yang menyeret mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi, dan putrinya, Nesyawati. Masyhuri, antara lain menyerahkan surat kepada Arsyad. Dia pula yang menyerahkan surat yang diduga palsu itu kepada anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. "Peran lainnya masih didalami," ujar Boy.
Kemarin, Arsyad Sanusi dan Nesyawati hampir delapan jam diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Surat itu menyebutkan bahwa Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura, menjadi pemenang sengketa pemilihan untuk wilayah Sulawesi Selatan I.
Padahal, sebenarnya Mahkamah memenangkan politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Mestariyani Habie. Dalam surat tertanggal 17 Agustus 2009 itu dinyatakan bahwa calon anggota legislatif yang sah atas kursi tersebut adalah Mestariyani. Namun, dalam keputusan KPU, justru dinyatakan yang berhak atas kursi itu adalah Dewi. Belakangan terungkap bahwa dasar penetapan KPU menggunakan surat jawaban Mahkamah tertanggal 14 Agustus 2009 yang diduga palsu.
Arsyad mengaku ditanyai penyidik soal hubungannya dengan Masyhuri, dengan mantan panitera Mahkamah Zainal Arifin Husein, dan dengan Ketua Tim Investigasi Abdul Mukhtie Fadjar. Pertanyaan penyidik juga seputar telepon Nesyawati, yang mengundang Masyhuri ke apartemennya di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 16 Agustus 2009.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi, yang kemarin pensiun, mengatakan bahwa pelaku pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi ada tiga kelompok. Pertama adalah pemalsu surat, kedua adalah kelompok orang yang menggunakan surat palsu, dan ketiga adalah pihak yang memerintahkan pemalsuan surat. "Selain Masyhuri, penyidik akan menetapkan tersangka dari tiga kelompok itu," katanya.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim polisi ke Kejaksaan Agung disebutkan bahwa tersangkanya adalah Masyhuri dan kawan-kawan. Menurut Wakil Kejaksaan Agung Darmono, dalam surat pemberitahuan itu tak dijelaskan siapa kawan Masyhuri. Yang jelas Masyhuri dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK
48 hari lalu
Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaSegini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
18 Januari 2024
Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024
15 Desember 2023
Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi
14 November 2023
Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Selengkapnya5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat
13 November 2023
Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo
3 November 2023
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman
25 Oktober 2023
Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.
Baca SelengkapnyaKejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat
18 Oktober 2023
Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Baca SelengkapnyaProfil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman
16 Oktober 2023
Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaKoleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
28 September 2023
Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:
Baca Selengkapnya