Cek Pelawat Dianggap Terdakwa Uang Ongkos

Reporter

Editor

Senin, 6 Juni 2011 20:56 WIB

Paskah Suzetta sebelum menjalani sidang kasus cek perjalanan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (2/5). ANTARA/Reno Esnir

TEMPO Interaktif, Jakarta - Para terdakwa cek pelawat punya rupa-rupa alasan mau menerima cek yang diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Terdakwa dari fraksi PDIP misal mengaku menerima cek karena arahan dari fraksinya untuk kepentingan partai.

Sementara terdakwa dari Fraksi Partai Golkar, Marthin Bria Seran punya alasan tersendiri. Ia mengaku uang yang diterima dari Hamka Yandhu sebagai ongkos pulang. "Katanya untuk ongkos pulang karena saya tidak akan dipilih lagi menjadi anggota dewan periode 2004-2009," ujar Marthin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 6 Juni 2011.

Ia pun mengaku tidak mengetahui lima lembar cek pelawat yang berjumlah Rp 250 juta itu sebagai arahan untuk memilih Miranda S.Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2004. Ia mengakui baru tahu uang yang diterimanya itu berperkara setelah diekspos di media. "Baca koran baru saya tahu salah dan kembalikan uang Rp 100 juta dan sisanya Rp 150 belum," tuturnya.

Lima politisi Golongan Karya: Paskah Suzetta, Abdul Hafiz Zawawi, Anthony Ziedra Abidin, Bobby Suhardiman dan Marthin Brian Seran, hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


Lima orang politikus ini, dikenai pasal 5 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20 Tahun 2001) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain pasal 5, jaksa juga menuntut para terdakwa pasal 11 Undang-undang yang sama.

Duit untuk lima terdakwa diserahkan oleh Hamka Yandhu yang mengambil kantong bertanda warna kuning dari Arie Malangjudo. Dari 95 lembar cek pelawat untuk jatah Fraksi Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan 1999-2004, Ahmad Hafiz mendapat jatah 12 lembar cek (Rp 600 juta), Marthin Brian memperoleh lima lembar cek (Rp 250 juta), Paskah meraih 12 lembar cek (Rp 600 juta), Bobby menerima 10 lembar cek (Rp 500 juta) dan Anthony meraup 10 m lembar cek (Rp 500 juta).


RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Azis Syamsuddin Bantah Bahas Kasus DAK Lampung Tengah dengan Eks Penyidik KPK

17 Januari 2022

Azis Syamsuddin Bantah Bahas Kasus DAK Lampung Tengah dengan Eks Penyidik KPK

Menjawab pertanyaan hakim, Azis Syamsuddin menyatakan uang yang ditransfer ke eks penyidik KPK sebagai pinjaman.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Tersangka, Golkar Mau Tetap Fokus Persiapan Pilkada

12 November 2017

Setya Novanto Tersangka, Golkar Mau Tetap Fokus Persiapan Pilkada

Maman mengatakan ada kepentingan yang jauh lebih besar dibandingkan masuk ke dalam ranah perdebatan konflik dinamika Ketua Umum Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Kader Golkar Kena Korupsi, Nusron Wahid: Jangan Hanya Ganti Ketua

6 Oktober 2017

Kader Golkar Kena Korupsi, Nusron Wahid: Jangan Hanya Ganti Ketua

Nurson Wahid berpendapat, Partai Golkar perlu mengubah cara berpikir dan tujuan berpolitiknya setelah banyak kadernya yang terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

Soal Setya Novanto yang Tampak Sakit, Begini Komentar Warganet

28 September 2017

Soal Setya Novanto yang Tampak Sakit, Begini Komentar Warganet

Ada yang mendoakan Setya, ?Semoga segera masuk surga... Kalau perlu, nanti malam sudah di surga...? Ada juga yang menyindir, ?Hebat dan kuat banget.?

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Akui Muncul Desakan Menonaktifkan Setya Novanto

26 September 2017

Politikus Golkar Akui Muncul Desakan Menonaktifkan Setya Novanto

Adies Kadir membenarkan ada kajian dari bidang strategi terkait dengan turunnya elektabilitas Golkar.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya