Vonis Perkara Pelanggaran HAM Timor Timur Ditunda

Reporter

Editor

Senin, 8 Desember 2003 11:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan vonis untuk terdakwa pelanggaran hak asasi manusia berat di Timor Timur Letnan Kolonel Sudjarwo, yang sedianya berlangsung Selasa (3/12) pagi, ditunda. Dalam sidang di Pengadilan Ad Hoc HAM di Jakarta Pusat, ini Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro hanya membacakan surat penetapan yang memutuskan penundaan vonis dan perintah untuk jaksa penuntut umum agar segera menghadirkan uskup Xiemenes Bello melalui telewicara. Sidang yang dibuka terlambat dua jam dari jadwal semula ini semula hanya dijadwalkan untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Sudjarwo, mantan Komandan Distrik Militer Dilli dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa ad hoc Rusmanadi karena dipersalahkan membiarkan kejahatan kemanusiaan di Timor Timur. Sebagai komandan militer, Sudjarwo didakwa telah membiarkan terjadinya penyerangan milisi prointegrasi ke keusukupan Dilli pada 5 September 1999 dan rumah uskup Bello sehari setelahnya. Vonis sedianya dibacakan hari ini karena batas waktu 180 hari yang ditetapkan UU Pengadilan HAM untuk persidangan perkara ini telah habis. Namun, kata Nganro, dalam surat penetapan, majelis sepakat unuk meminta perpanjangan waktu sidang kepada Mahkamah Agung. "Kami mendapat informasi akurat bahwa Kejaksaan Agung sudah siap menyelenggarakan teleconference," kata hakim Nganro. Salah satu hakim anggota Binsar Gultom menjelaskan lebih gamblang bahwa majelis hakim telah mendapat kepastian dari Ketua Satgas HAM Kejaksaan B.R. Pangaribuan bahwa teleconfrrence untuk saksi korban pada 16-18 Desember. "Menurut Kejaksaan Agung teleconference akan dibiayai Bank Dunia," kata Binsar. Ketika diberi kesempatan menanggapi, pembela terdakwa, Chandra Motik, menyatakan sangat keberatan dengan penetapan vonis ini. "Menurut undang-undang, hari ini adalah batas terakhir persidangan perkara karena itu vonis harus dibacakan," katanya. Motik juga menilai pelaksanaan teleconference bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara jaksa Rusman hanya meminta ketegasan hakim bahwa perpanjangan itu harus sudah pasti disetujui Mahkamah Agung. Meski ditentang penasihat hukum, majelis hakim tetap berpegang pada keputusannya. Hakim menjanjikan penundaan ini tak akan merugikan kedua pihak yang berperkara. Baik jaksa maupun pengacara akan diberi kesempatan menyusun kembali tuntutan dan pledoi sesuai fakta baru yang muncul nanti. "Putusan ini semata-mata untuk mencari kebenaran sesungguhnya. Kami tidak mau vonis terkesan main-main," kata Binsar. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)

Berita terkait

Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

54 detik lalu

Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Baca Selengkapnya

Cek Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

13 menit lalu

Cek Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Untuk melakukan pendaftaran PPDB, calon siswa harus memenuhi kriteria dan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Selengkapnya

Ada Presiden RI Pertama, Inilah Sederet Pemimpin Negara yang Selamat dari Percobaan Pembunuhan

26 menit lalu

Ada Presiden RI Pertama, Inilah Sederet Pemimpin Negara yang Selamat dari Percobaan Pembunuhan

Percobaan pembunuhan terhadap presiden kerap kali terjadi. Berikut daftar pemimpin negara yang lolos dari percobaan pembunuhan.

Baca Selengkapnya

PDIP Buka Pendaftaran Bacalon untuk Pilgub Jateng, Muncul Nama Bambang Pacul dan Hendrar Prihadi

33 menit lalu

PDIP Buka Pendaftaran Bacalon untuk Pilgub Jateng, Muncul Nama Bambang Pacul dan Hendrar Prihadi

Meski bisa mengusung calon sendiri, PDIP tetap menjajaki koalisi dengan parpol lain di Pilgub Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Minat Berinvestasi di Indonesia, AHY Bakal Beri Kepastian Hak Atas Tanah

34 menit lalu

Elon Musk Minat Berinvestasi di Indonesia, AHY Bakal Beri Kepastian Hak Atas Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang, AHY menyatakan kementeriannya siap memberi kepastian hak atas tanah untuk keperluan rencana investasi Elon Musk

Baca Selengkapnya

Komisaris GoTo Andre Soelistyo Mundur, Ini Perjalanan Perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia

41 menit lalu

Komisaris GoTo Andre Soelistyo Mundur, Ini Perjalanan Perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia

Co-Founder dan Komisaris PT GoTo Tbk, Andre Soelistyo akan mengundurkan diri, ini kilas balik perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia.

Baca Selengkapnya

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

42 menit lalu

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

46 menit lalu

Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Pensiunan BRIN yang Diusir dari Rumah Dinas Bisakah Membelinya? Ini Aturannya Menurut Perpres 11 / 2008

50 menit lalu

Pensiunan BRIN yang Diusir dari Rumah Dinas Bisakah Membelinya? Ini Aturannya Menurut Perpres 11 / 2008

Rumah dinas bisa dibeli oleh penghuninya, namun harus memenuhi syarat tertentu seperti datur Perpres nomor 11 tahun 2008.

Baca Selengkapnya

Kedubes Iran Berterima Kasih atas Belasungkawa Indonesia Usai Wafatnya Ebrahim Raisi

50 menit lalu

Kedubes Iran Berterima Kasih atas Belasungkawa Indonesia Usai Wafatnya Ebrahim Raisi

Kedubes Iran menyampaikan ucapan terima kasih atas belasungkawa dari pemerintah dan masyarakat Indonesia usai wafatnya Presiden Ebrahim Raisi.

Baca Selengkapnya