Dalam tempo satu bulan, aparat hukum membongkar dua kasus pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan Bank Mega cabang Jababeka.
Kasus pertama, raibnya dana deposito senilai Rp 111 miliar milik PT Elnusa Tbk. Dana milik anak usaha Pertamina ini dibobol oleh Direktur Keuangannya, Santun Nainggolan, dengan bantuan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki. Keduanya kini mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta.
Kasus kedua, pencucian uang senilai Rp 80 miliar yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan. Yos adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten. Sementara, Fadil menjabat bendahara umum daerah. Keduanya kini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Salemba, Jakarta.
Modus kedua kasus ini, menurut Subintoro, sangat mirip. Mereka menempatkan dana sebagai deposito di Bank Mega kemudian dialirkan ke tempat lain. "Seolah-olah diinvestasikan ke beberapa perusahaan," ujarnya.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan kasus yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Batubara berawal dari informasi PPATK. Mereka diduga melakukan korupsi dengan cara mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 80 miliar di Bank Sumatra Utara. "Dana ini kemudian dipindahkan ke Bank Mega cabang Jababeka," ujar Rachmad.
Yos berkenalan dengan Itman, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, pada September tahun lalu. Saat itu, Itman menawarkan jasa perbankan berupa deposito on call dengan bunga 7 persen.
Bersama Fadil, Yos memindahkan dana kas pemerintah kabupaten ke Bank Mega cabang Jababeka. Pengalihan deposito itu dilakukan dalam lima tahap sejak September 2010 sampai April lalu. "Dari hasil penempatan deposito ini, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 405 juta," ujar Rachmad.
Selanjutnya, Yos dan Fadil mencairkan deposito di Bank Mega untuk disetorkan ke beberapa perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset.
Manajemen PT Bank Mega Tbk menolak memberi penjelasan atas kasus yang melibatkan dua pejabat daerah ini. "Belum ada statement," kata sekretaris perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar, kemarin.
Dia juga menolak memberi keterangan terkait dengan dugaan Bank Mega cabang Jababeka sebagai tempat pencucian uang. Sampai sekarang, menurut Gatot, direksi belum menjatuhkan sanksi kepada Kepala Bank Mega Cabang Jababeka. Alasannya, "Kami masih tunggu hasil investigasi kepolisian."
AKBAR TRI | ISMA SAVITRI