Bank Mega Jababeka Diduga Tempat Pencucian Uang

Reporter

Editor

Senin, 9 Mei 2011 04:58 WIB

Bank Mega. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, dijadikan tempat menyimpan uang hasil kejahatan korupsi. "Ya, ada indikasi pencucian uang," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro, Minggu 8 Mei 2011.

Dalam tempo satu bulan, aparat hukum membongkar dua kasus pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan Bank Mega cabang Jababeka.

Kasus pertama, raibnya dana deposito senilai Rp 111 miliar milik PT Elnusa Tbk. Dana milik anak usaha Pertamina ini dibobol oleh Direktur Keuangannya, Santun Nainggolan, dengan bantuan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki. Keduanya kini mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta.

Kasus kedua, pencucian uang senilai Rp 80 miliar yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan. Yos adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten. Sementara, Fadil menjabat bendahara umum daerah. Keduanya kini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Salemba, Jakarta.

Modus kedua kasus ini, menurut Subintoro, sangat mirip. Mereka menempatkan dana sebagai deposito di Bank Mega kemudian dialirkan ke tempat lain. "Seolah-olah diinvestasikan ke beberapa perusahaan," ujarnya.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan kasus yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Batubara berawal dari informasi PPATK. Mereka diduga melakukan korupsi dengan cara mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 80 miliar di Bank Sumatra Utara. "Dana ini kemudian dipindahkan ke Bank Mega cabang Jababeka," ujar Rachmad.

Yos berkenalan dengan Itman, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, pada September tahun lalu. Saat itu, Itman menawarkan jasa perbankan berupa deposito on call dengan bunga 7 persen.

Bersama Fadil, Yos memindahkan dana kas pemerintah kabupaten ke Bank Mega cabang Jababeka. Pengalihan deposito itu dilakukan dalam lima tahap sejak September 2010 sampai April lalu. "Dari hasil penempatan deposito ini, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 405 juta," ujar Rachmad.

Selanjutnya, Yos dan Fadil mencairkan deposito di Bank Mega untuk disetorkan ke beberapa perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset.

Manajemen PT Bank Mega Tbk menolak memberi penjelasan atas kasus yang melibatkan dua pejabat daerah ini. "Belum ada statement," kata sekretaris perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar, kemarin.

Dia juga menolak memberi keterangan terkait dengan dugaan Bank Mega cabang Jababeka sebagai tempat pencucian uang. Sampai sekarang, menurut Gatot, direksi belum menjatuhkan sanksi kepada Kepala Bank Mega Cabang Jababeka. Alasannya, "Kami masih tunggu hasil investigasi kepolisian."

AKBAR TRI | ISMA SAVITRI

Berita terkait

Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar

10 Juli 2024

Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar

Bank Jago buka suara atas penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,39 miliar oleh bekas karyawannya yang berinisial IA.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.

Baca Selengkapnya

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.

Baca Selengkapnya

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.

Baca Selengkapnya

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.

Baca Selengkapnya