LPSK Serahkan Draf Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi

Reporter

Editor

Jumat, 6 Mei 2011 13:38 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

"Kami berharap menteri bisa mendorong revisi undang-undang ini bisa masuk prioritas program legislatif nasional pada 2012,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 6 Mei 2011.

Menurut Semendawai, UU No. 13/2006 belum memberikan perlindungan memadai kepada sang "peniup peluit" alias whistle blower. Padahal, keberadaan pelapor rahasia bisa membantu pengungkapan suatu kejahatan.

Dengan pengaturan yang lebih detail, menurut Semendawai, masyarakat diharapkan lebih terlibat dalam mengungkap berbagai kejahatan. "Kalau tidak, nanti mereka malah takut," ujar dia.

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang hadir dalam pertemuan, Mas Achmad Santosa, menyatakan mendukung draf revisi yang disampaikan LPSK. "Untuk mendorong pengungkapan praktek kejahatan terorganisasi," kata Achmad.

Advertising
Advertising

Menteri Hukum Patrialis Akbar berjanji membahas masukan dari LPSK dan Satuan Tugas dengan seluruh biro di Kementerian Hukum. "Itu akan jadi bahan dasar perbaikan," ujar dia. Patrialis pun berjanji memasukkan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dalam program legislasi nasional tahun depan.

RIRIN AGUSTIA


Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

44 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

47 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

49 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya