“Kami akan menyelidiki apa penyebab lolosnya konten itu. Apa itu provider-nya, apa dia pakai wi-fi,” katanya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa 12 April 2011 kemarin. Menurut Tifatul, siapa pun bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Apakah dia artis, anggota DPR, orang biasa.”
Kasus ini mengundang kontroversi karena Arifinto melihat film porno lewat laptopnya ketika menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat pekan lalu. Kader PKS ini kemudian menyatakan mengundurkan diri dari DPR.
Tifatul juga mengakui situs porno belum terblokir 100 persen di Indonesia sehingga siapa pun bisa mengaksesnya. “Mana ada di dunia 100 persen pornografi terblokir,” ucap mantan Presiden PKS ini.
Soal pemeriksaan forensik laptop milik Arifinto, Tifatul masih menunggu perintah Badan Kehormatan DPR. Kementerian Komunikasi dan Informatika bukanlah aparat penegak hukum tapi membantu aparat penegak hukum. "Ini kita serahkan kalau ada permintaan dari mereka karena undang-undangnya demikian," katanya.
Menurut Tifatul, tindakan Arifinto telah menjatuhkan citra PKS. Karena itu, ia menyambut baik pengunduran diri yang bersangkutan. Tapi ia juga meminta publik tidak lagi mengadili Arifinto. “Dia tidak membuat video porno. Beliau dikirimi link. Kemudian dia buka.” katanya.
Terkait dengan profil Arifinto, Koran Tempo Senin (12 April) menyebutkan bahwa dia pendiri majalah Sabili. Tapi informasi ini dibantah oleh PT Bina Media Sabili, penerbit majalah Sabili, kemarin. Menurut Direktur Bina Media Lutfi A. Tamimi, Arifinto tak pernah tercatat sebagai pendiri, pembina, dan Pemimpin Redaksi Sabili. “Semua pemberitaan itu salah,” katanya seperti dikutip di situs Cyber Sabili.com.
EKO AW | ARIE F | JOBPIE