Walau Simpan Video Porno, Arifinto Sulit Dijerat Hukum

Reporter

Editor

Selasa, 12 April 2011 05:20 WIB

Arifinto. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara senior Todung Mulya Lubis berpendapat politikus Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto, bisa saja lolos dari jerat Undang-Undang Pornografi ataupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik jika dia terbukti tidak mendistribusikan file asusila dari gadget miliknya. “Kalau menyimpan hanya untuk dirinya sendiri, setahu saya tidak (bisa dijerat),” kata Mulya Lubis kepada Tempo Senin 11 April 2011 kemarin.

Menurut Mulya, Undang-Undang Pornografi memang masih menyimpan kontroversi, terutama pasal yang menyebutkan menyimpan materi pornografi bisa dikenai hukuman pidana. “Harus dijelaskan apa arti menyimpan. Seseorang tak bisa dinyatakan bersalah kalau hanya menyimpan untuk pribadi."

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai ulah Arifinto menonton video porno saat berlangsungnya rapat paripurna DPR bisa dijerat dengan UU Pornografi. “Yang jelas, itu menyangkut UU Pornografi. Jika diterapkan, yang bersangkutan bisa kena, bukan hanya pribadinya, tapi juga partainya “ kata Pramono.

Arifinto kemarin memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Keputusan untuk mundur, menurut politikus PKS itu, dilakukan tanpa paksaan. Arifinto kepergok kamera fotografer Media Indonesia sedang menonton video porno di ruang sidang, Jumat pekan lalu. Kepada wartawan saat itu, Arifin berdalih tak sengaja membuka tautan situs yang dikirim seseorang via surat elektronik.

Ulah Arifinto menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Polisi juga menyatakan telah menyelidiki kasus ini, terutama untuk melihat apakah peristiwa itu terkait dengan UU Pornografi atau UU Informasi dan transaksi Elektronik. “Kami sudah proaktif melihat apakah terdapat alat bukti yang cukup apa tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin. Meski begitu, Boy belum bisa memastikan siapa saja saksi yang akan diperiksa.

Juru bicara Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Brata, mengatakan, meski membuka konten pornografi, Arifinto tak bisa dijerat dengan UU ITE, terutama Pasal 27 ayat 1. Sebab, sesuai dengan bunyi pasal itu, hanya orang yang mengirim saja yang bisa dijerat. Meski begitu, Arifin bisa terancam hukum jika ternyata file dari e-mail dan dari foldernya diunggah atau dikirim ke e-mail lain. Namun, jika ia sekadar menonton, Gatot menyebut bukan kewenangannya mengadili. “Itu persoalan etik. Ada Badan Kehormatan DPR dan lainnya."

Menurut Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, untuk membuktikan asal-usul konten porno itu perlu dilakukan pemeriksaan terhadap komputer tablet milik Arifinto. "Nanti dari situ akan ketahuan siapa yang bersalah."

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, persoalan utama kasus itu adalah kelayakan anggota Dewan menonton video porno di tengah rapat. “Bahwa kemudian dia berhenti atau mundur, atau diberhentikan karena Badan Kehormatan, dia sudah kena sanksi sosial. Sudah cukup,” ujarnya.

RIRIN AGUSTIA | RIKY FERDIANTO | ANWAR SISWADI | WDA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya