Hakim Ba'asyir Diminta Klarifikasi ke Komisi Yudisial  

Reporter

Editor

Rabu, 6 April 2011 10:44 WIB

Abu Bakar Baasyir (putih). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro yang menyidangkan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, diminta untuk memberi klarifikasi ke Komisi Yudisial. Berdasar surat dari KY bernomor 761/SET.KY/III/2011 tertanggal 28 Maret 2011, Komisi Yudisial meminta Herri dkk memberi klarifikasi paling lambat 14 hari setelah surat diterima.

"Surat itu intinya mengharapkan kesediaan Majelis Hakim untuk klarifikasi ke Komisi Yudisial," kata Direktur Jamaah Anshorut Tauhid Media Center, Sonhadi, dalam keterangan persnya hari ini, Rabu 6 April 2011.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, Mahendradatta mengatakan permintaan Komisi Yudisial merupakan tanda bahwa penyelidikan terhadap majelis hakim sudah mulai berlangsung.

Mahendradatta pun berharap Herri dkk bisa segera memenuhi permintaan KY. "Dia bisa datang ke Komisi Yudisial langsung, bisa juga memberi tanggapan tertulis. Nggak usah nunggu sampai sidang selesai baru datang," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus Ba'asyir ini KY karena dianggap tidak profesional dan tidak independen dalam memimpin sidang. Hal itu, menurut pengacara Ba'asyir, tampak dari ketetapan hakim yang mengizinkan pemeriksaan enam belas saksi dilakukan secara telekonferensi.

Ketetapan pemeriksaan saksi secara telekonferensi sendiri dinilai Majelis Hakim sudah disertai pertimbangan sejumlah perundangan. Pertama, pasal 33 jo pasal 34 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pertimbangan lainnya, pasal 2 jo pasal 3 huruf c PP No.24 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan terhadap saksi penyidik, penuntut umum, dan hakim, dalam perkara tindak pidana terorisme. Dan pertimbangan ketiga, pasal 9 ayat 1 dan 3 UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

2 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

14 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya