Soal Capres Independen, Mahkamah Konstitusi Tunggu MPR

Reporter

Editor

Senin, 28 Maret 2011 20:28 WIB

Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menunggu keputusan MPR/DPR mengenai usulan calon presiden independen. "MK hanya menantikan keputusan legislatif melalui mekanisme konstitusional," kata Ketua MK Mahfud MD saat menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Antarlembaga di DPP PDIP di Jakarta, Senin 28 Maret 2011.

Ia menilai usul tentang calon presiden perorangan (capres independen) merupakan kritik terhadap partai politik. "Usul tersebut tidak terlepas dari ketidakpercayaan publik terhadap partai politik. Ini terkait dengan situasi politik sekarang saja," katanya.

Secara pribadi, Mahfud berpendapat bahwa usul calon independen tidaklah baik karena pengajuan capres melalui parpol sudah baik dan proporsional.

Mahfud justru mengkritik kinerja partai politik yang sudah sepatutnya memperbaiki kinerjanya. "Partai politik harus lebih sehat sehingga para calon perorangan yang baik bisa direkrut," katanya.

Ia mencontohkan Hasyim Muzadi yang maju sebagai cawapres pada 2004 dan Boediono yang merupakan cawapres dari nonpartai.

Namun, lanjut dia, bukannya tidak mungkin ke depan capres berasal dari independen. "Calon independen kan sudah biasa, mungkin pemilu berikutnya capresnya dari independen," kata Mahfud.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden independen, melalui draf usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Saat ini, DPD sedang menyosialisasikan draf usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 baik kepada fraksi-fraksi di DPR RI maupun kepada masyarakat umum.

Ketua Panitia Kerja Pendalaman Materi Usulan Perubahan kelima UUD 1945 DPD John Pieris mengatakan, usul pasal 6A ayat (2) mengenai calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan diajukan berdasarkan atas tiga pertimbangan utama.

Pertama, pasal 27 ayat (1) UUD 45 memiliki makna bahwa setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden asal memenuhi persyaratan.

Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 dan bukan berada pada parpol.

Ketiga, kata John Pieris, di negara lain juga mengakomodasi calon presiden dari unsur perseorangan atau independen.

"Dengan mengakomodasi usul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari perseorangan merupakan implementasi dari demokrasi yang sesungguhnya," kata John Pieris.

WDA | ANT

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

17 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

20 jam lalu

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

Eks Bupati Garut Aceng Fikri kembali ke kancah politik dengan maju melalui jalur independen, tapi KPU Garut menyatakan ia tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

23 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

23 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya