Jaksa Berkukuh Merampas Aset Robert Tantular  

Reporter

Editor

Kamis, 24 Maret 2011 07:45 WIB

Robert Tantular dalam rapat konsultasi dengan tim Pansus hak angket Bank Century, di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (11/1). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa menolak gugatan terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular dan berkukuh untuk merampas sejumlah aset Robert di luar negeri. Menurut jaksa, gugatan yang dilayangkan Pujiati, kuasa hukum terdakwa, yang meminta pembatalan perampasan aset tidak berdasar.

Menurut Zainal Arifin, salah satu jaksa, dasar yang dipakai terdakwa untuk menggugat, yakni pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU No.20 Tahun 2001, tidak tepat. Sebab, undang-undang itu mengatur tentang pihak ketiga yang punya itikad baik bisa mengajukan surat keberatan kepada pengadilan.

"Posisi Robert Tantular, dalam hal ini, bukanlah pihak ketiga melainkan pihak yang melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, atau predicat crime,” kata Zainal dalam sidang gugatan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Terhadap hal itu, ia menegaskan, “Telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik."

Dalam kasus ini, Robert mengajukan gugatan atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan terhadap harta miliknya dan istri, Tan Chi Fang, selaku pihak ketiga. Penyitaan dilakukan karena hakim menyatakan aset tersebut berasal dari kejahatan yang dilakukan dua terdakwa kasus Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Padahal, menurut Pujiati, kuasa hukum Robert, selama persidangan jaksa tidak bisa membuktikan aset milik Robert diperoleh dari hasil kejahatan Hesham-Rafat.

Hesham dan Rafat sebelumnya dihukum 15 penjara dan denda uang Rp 3 triliun lebih. Beberapa aset terkait Bank Century pun turut disita, termasuk aset Robert Tantular di Hongkong, yakni senilai Rp 86 miliar, US$ 388,86 juta dan SG$ 650.

Menurut Zainal, selain terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Hesham dan Rafat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebab itu, uang dan aset yang terkait perbuatan kedua terdakwa bisa dilakukan perampasan meski dalam penguasaannya atas nama pihak ketiga, yakni Robert dan istrinya.

Di penghujung sidang, Pujiati meminta majelis hakim pimpinan Marsudi Nainggolan menghadirkan lima orang saksi dari Bank Indonesia dan Bank Mutiara di persidangan. "Mereka yang tahu persis siapa yang bertanggung jawab soal surat berharga Robert di luar negeri," kata dia.

Marsudi mempertimbangkan permintaan itu dan menunda sidang hingga Senin mendatang.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya