Menurut Zainal Arifin, salah satu jaksa, dasar yang dipakai terdakwa untuk menggugat, yakni pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU No.20 Tahun 2001, tidak tepat. Sebab, undang-undang itu mengatur tentang pihak ketiga yang punya itikad baik bisa mengajukan surat keberatan kepada pengadilan.
"Posisi Robert Tantular, dalam hal ini, bukanlah pihak ketiga melainkan pihak yang melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, atau predicat crime,” kata Zainal dalam sidang gugatan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Terhadap hal itu, ia menegaskan, “Telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik."
Dalam kasus ini, Robert mengajukan gugatan atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan terhadap harta miliknya dan istri, Tan Chi Fang, selaku pihak ketiga. Penyitaan dilakukan karena hakim menyatakan aset tersebut berasal dari kejahatan yang dilakukan dua terdakwa kasus Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Padahal, menurut Pujiati, kuasa hukum Robert, selama persidangan jaksa tidak bisa membuktikan aset milik Robert diperoleh dari hasil kejahatan Hesham-Rafat.
Hesham dan Rafat sebelumnya dihukum 15 penjara dan denda uang Rp 3 triliun lebih. Beberapa aset terkait Bank Century pun turut disita, termasuk aset Robert Tantular di Hongkong, yakni senilai Rp 86 miliar, US$ 388,86 juta dan SG$ 650.
Menurut Zainal, selain terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Hesham dan Rafat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebab itu, uang dan aset yang terkait perbuatan kedua terdakwa bisa dilakukan perampasan meski dalam penguasaannya atas nama pihak ketiga, yakni Robert dan istrinya.
Di penghujung sidang, Pujiati meminta majelis hakim pimpinan Marsudi Nainggolan menghadirkan lima orang saksi dari Bank Indonesia dan Bank Mutiara di persidangan. "Mereka yang tahu persis siapa yang bertanggung jawab soal surat berharga Robert di luar negeri," kata dia.
Marsudi mempertimbangkan permintaan itu dan menunda sidang hingga Senin mendatang.
ISMA SAVITRI