Agus Condro Minta Dakwaan Sebagai Whistle Blower

Reporter

Editor

Kamis, 17 Maret 2011 15:30 WIB

Agus Condro Prayitno. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Agus Condro, lewat kuasa hukumnya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberi perlindungan. Firman Wijaya, kuasa hukum Agus Condro, mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah setuju memberi perlindungan pada politikus PDI Perjuangan. "Kita minta secara faktual dan kongkrit bentuk perlindungan," kata Agus, lewat sambungan telepon, Kamis(17/03).

Persetujuan perlindungan untuk Agus Condro itu tertuang dalam selembar surat R 0417/13 /LPSK/03/2011. Surat itu menyatakan Agus Condro memenuhi syarat untuk diberi perlindungan.

Firman meminta keputusan perlindungan untuk kliennya diputuskan paling lama sepuluh hari dari sekarang. "Agar dakwaannya di persidangan berbeda dengan dakwaan tersangka yang lain, karena dia menjadi wistle blower," ujarnya.

Pada Senin lalu, berkas lima politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah dinyatakan lengkap. Mereka adalah Willem Tutuarima, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Poltak Sitorus. Dengan demikian, 10 berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidik tinggal melengkapi 14 berkas tersangka lainnya. "Yang selanjutnya akan menyusul," ujar Johan.

Politikus Golkar dan PDI Perjuangan itu merupakan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangi Miranda S. Goeltom. Kasus ini pertama kali dilaporkan politikus PDI Perjuangan, Agus Condro, ke KPK pada Juli 2008. Kepada penyidik, dia mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diduga terkait dengan pemilihan Miranda.

Mia Umi Kartikawati

Advertising
Advertising

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

44 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

47 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

49 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya