Ubaid Himpun Rp 600 Juta untuk Pelatihan Aceh

Reporter

Editor

Senin, 14 Maret 2011 15:35 WIB

Bendahara kelompok teroris Aceh, Luthfi Haidaroh alias Ubait. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lutfi Haidaroh alias Ubaid mengaku menghimpun dana sekitar Rp 600 juta untuk operasional pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, yang diduga sebagai bagian dari tindak pidana terorisme.

Saat bersaksi melalui sambungan telekonferensi, hari ini, Senin 14 Maret 2011, untuk terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, Ubaid memaparkan dana itu dikumpulkannya dari sejumlah donatur. Ba’asyir disebut Ubaid menyumbang sekitar Rp 175 juta, Abu Thoyib sekitar Rp 75 juta, Syarif Usman Rp 200 juta, dan Haryadi Usman Rp 150 juta.

Ba’asyir selaku Amir Jamaah Anshorut Tauhid kemudian memerintahkan agar duit itu dipergunakan untuk membiayai kebutuhan pelatihan militer di Aceh. “Saya diminta supaya ke Aceh untuk kepentingan survei pelatihan militer,” ujarnya.

Ba’asyir juga meminta Ubaid untuk berkoordinasi dengan Abu Tholut alias Imron untuk teknis pelaksanaan pelatihan. Instruksi turun dari Ba’asyir setelah pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu bertemu dengan Dulmatin alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono.

Setelah pertemuan dengan Dulmatin, Ba’asyir pun memanggil Ubaid untuk menghadap padanya di Pondok Pesantren Al Mukmin. Di situ, Ba’asyir menyerahkan duit Rp 5 juta agar Ubaid terlebih dulu melakukan survei di Pegunungan Jantho.

Persidangan lewat alat komunikasi jarak jauh itu, saat ini masih berlangsung. Usai skorsing selama 30 menit hingga pukul 15.30, sidang akan kembali dilanjutkan dengan memeriksa saksi berikutnya, Hendro Sultani dan Solahudin.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

1 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

1 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

12 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya