PPP: Ahlan Wa Sahlan Muchdi PR  

Reporter

Editor

Senin, 21 Februari 2011 11:25 WIB

Muchdi Purwoprandjono. TEMPO/Adri Irianto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik kepindahan pendiri partai Gerindra Muchdi PR ke dalam partainya. "Ahlan Wa Sahlan, buat pak Muchdi," ujar Sekretaris Jenderal PPP, Irgan Chairul Manfiz kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Irgan, partainya sangat terbuka menyambut kehadiran bekas komandan jenderal Komando Pasukan khusus (Kopasus) itu. Walau memang perpindahan Muchdi dinilainya bukan sebagai hal yang luar biasa. "Semangat ini semoga berbuah baik di 2014," ujarnya.

Irgan belum mengetahui pasti Muchdi akan mengambil kartu anggota dari cabang atau wilayah mana. Namun dia menduga, Muchdi akan masuk lewat pintu wilayah Jawa Tengah.

Sebelumnya, Muchdi PR, salah seorang unsur pimpinan partai Gerindra menegaskan menyebrang ke partai berlambang Ka'bah itu. Walau belum jelas motivasi kepindahannya, pihak Gerindra sendiri sudah rela melepas seorang pendiri partainya untuk berpiah perahu.

"PPP sendiri belum mengetahui motivasinya," ujar Irgan. Namun apapun motivasinya, selama Muchdi masih sejalan dengan ideologi dan misi partai, "Kami terima dengan tangan terbuka."

Saat ditanya apakah Muchdi berpeluang untuk duduk di posisi pemuncak partai sebagai ketua Umum, Irgan menjawab, mekanisme partai menerangkan tidak mungkin. Sebab ada syarat yang menyebutkan harus menjadi pengurus terlebih dahulu sebelum mencalon jadi ketua.

Soal status hukum Muchdi PR yang pernah dimejahijaukan dalam kasus dugaan pembunuhan aktivis HAM, Munir, Irgan tidak mempermasalahkan. "Hingga saat ini belum ada putusan bersalah dari pengadilan soal pak Muchdi dalam kasus itu," ujarnya.

Sandy Indra Pratama

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

3 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

5 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

7 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

32 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

33 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

38 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

40 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

41 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

42 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

42 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya